Pulang Dari Luar Negeri, Pekerja Migran Wajib Lapor

Pulang Dari Luar Negeri, Pekerja Migran Wajib Lapor

radarlampung.co.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulangbawang menghimbau kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tulangbawang untuk segera melaporkan diri jika telah pulang ke tanah air atau selesai kontrak. Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Sukerdi, mendampingi kepala Disnakertrans Tulangbawang Nurmansyah mengatakan, imbauan lapor ini sebagai upaya tindak lanjut pemberdayaan para purna PMI. \"Selain itu juga sebagai bagian dari ketaatan menjalankan regulasi yang ada dalam ketenagakerjaan di luar negeri,\" katanya kepada radarlampung.co.id, Selasa (7/1). Sukerdi menerangkan, saat ini banyak para PMI yang telah pulang, baik habis kontrak kerja atau telah purna karena usia, jarang melaporkan diri ke Disnakertrans Tulangbawang. \"Jarang yang lapor. Padahal tujuannya mereka melapor adalah untuk pendataan dan tindak lanjut setelah mereka kembali,\" jelasnya. Menurutnya, hal tersebut berpengaruh pada proses penyusunan data tahunan di Disnakertrans Tulangbawang guna monitoring perkembangan tenaga kerja maupun pengangguran yang ada. Karena hal itu, lanjutnya, akan berpengaruh pada validitas data dan berpengaruh pada program kerja ketenagakerjaan yang dikhawatirkan menjadi tidak tepat sasaran. \"Iya efeknya memang akan seperti itu,\" ungkap Sukerdi. Untuk itu, Dia berharap seluruh komponen yang ada bisa ikut serta dalam melakukan sosialisasi dalam upaya penertiban pelaporan kepulangan PMI. Ditambahkannya, Disnakertrans Tulangbawang terus berupaya mensosialisasikan aturan kepada PMI dengan berbagai program yang ada. Mulai dari penyuluhan di tingkat kecamatan, pelatihan, dan seminar terus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran para tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri maupun yang sudah purna. \"Jika sosialisasi tentang itu. Saat ini kami juga terus memantapkan hal ini dengan pemerintah kecamatan,\" ujarnya. Menurutnya, upaya optimalisasi pemerintah kecamatan dalam ketenagakerjaan, selain akan mempermudah bagi masyarakat dalam mendapatkan AK I atau lebih dikenal kartu kuning, juga dijadikan wadah dalam pendataan purna PMI. Diketahui, berdasarkan data Disnakertrans Tulangbawang, setiap tahunnya jumlah PMI yang berangkat mengalami lonjakan. Disnakertrans mencatat, pada tahun 2016 jumlah PMI asal Tulangbawang hanya 305 orang. Jumlah ini kemudian naik di tahun 2017 menjadi 328 orang. Pada November 2018, PMI asal Kabupaten Tulangbawang menyentuh angka 336 orang. Sementara, pada akhir tahun Desember 2019 lalu jumlah PMI asal Kabupaten Tulangbawang mencapai 505 orang. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: