Ajukan Penangguhan Penahanan Penjual Kosmetik Ilegal ke Hakim, Bang Aca Ajukan Diri Jadi Jaminan

Ajukan Penangguhan Penahanan Penjual Kosmetik Ilegal ke Hakim, Bang Aca Ajukan Diri Jadi Jaminan

Terdakwa Nita Setia Budi saat menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan penjualan obat-obatan ilegal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (7/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengacara Hi. Ardiansyah mengajukan penangguhan penahan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, atas terdakwa Nita Setia Budi kasus dugaan penjualan obat-obatan ilegal.

"Ya, kita ajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim dan akan dijawab minggu depan. Mudah-mudahan dengan pertimbangan yang kami sampaikan, majelis mengabulkan penangguhan penahanan," ujar pria yang akrab disapa Bang Aca tersebut.

Ia menjelaskan, pihaknya menyampaikan berbagai alasan kemanusiaan sebagai bahan pertimbangan subjektif majelis hakim.

BACA JUGA:Dikabarkan Tolak Penangguhan Penahanan Ibu Penjual Kosmetik Ilegal, Ini Kata Kejari

Salah satu alasan kuatnya yakni, terdakwa Nita Setia Budi memiliki dua anak kecil, yang bahkan satu di antaranya terpaksa harus ikut ke dalam tahanan karena masih menyusui.

"Pertama klien kami ini kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Apalagi terdakwa ini punya dua anak kecil, dan bahkan salah satunya terpaksa ikut ibunya ke dalam tahanan karena masih menyusui dan tidak mau jauh dari ibunya," sebut Direktur PT Wahana Semesta Merdeka (holding grup Radar Lampung) tersebut.

Ya, atas alasan kemanusiaan itu lah pihaknya menyampaikan agar harapannya majelis hakim bisa mempertimbangkannya.

BACA JUGA:Penangguhan Penahanan Ibu Penjual Kosmetik Ilegal Ditolak, Balita Ini Ikut Masuk Sel

Bahkan, Bang Aca bersama suami terdakwa, M. Rio Sintang, bersedia menjadi penjamin terdakwa dalam pengajuan penangguhan penahanan ini. 

Diketahui, Nita Setia Budi menjalani sidang dakwaan Jaksa penuntut umum, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Lingga Setiawan itu Nita didakwa dengan pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

Dalam dakwaan Jaksa, disebut pada 17 Januari 2022 Nita diduga mengedarkan obat-obatan pelangsing dan penggemuk tubuh tanpa izin edar.

"Awalnya terdakwa melihat toko di Shopee. Terdakwa menghubungi toko Makmur Anugerah dan toko jamu Marcello 14. Terdakwa membeli obat pelangsing tubuh tanpa merek dan membeli obat penambah berat badan merek Kianpi pil dari toko Marcello 14,$ jelas jaksa. Ia membeli 44 kali obat pelangsing dengan jumlah pembelian paling sedikit 3 botol dan paling banyak 240 botol. 

BACA JUGA:Hati-hati Nih! 3 Kandungan Kosmetik Berbahaya

Sedangkan untuk penambah berat badan merek Ginseng Kianpi ia beli seharga 10 kali dengan pembelian sedikit 3 botol dan terbanyak 92 botol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: