Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung Dukung Penangguhan Penahanan Ibu Penjual Obat Ilegal

Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung Dukung Penangguhan Penahanan Ibu Penjual Obat Ilegal

Hi. Ardiansyah selaku pengacara terdakwa Nita Setia Budi kasus dugaan penjualan obat-obatan ilegal memberikan keterangan ke awak media usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang, Selasa (14/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarl--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung mendukung penangguhan penahanan Nita Setia Budi kasus dugaan penjualan obat-obatan ilegal. 

Bahkan rombongan ibu-ibu berbaju seragam merah muda tersebut datang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang untuk menyaksikan jalannya sidang pada Selasa (14/6).

Ketua Perkumpulan Advokat Perempuan Nina Zusanti menjelaskan, tujuan mereka hadir untuk memberikan dukungan kepada anak yang ikut masuk ke dalam lapas lantaran masih disusui oleh Nita Setia Budi, terdakwa yang merupakan ibunya. 

BACA JUGA:Empat Terdakwa Kasus Pupuk Ilegal Jadi Tahanan Kota

"Tujuan kita ke sini untuk memberi support dan memberi kepedulian kepada anak yang masuk ke dalam lapas. Karena kami sudah dapat info dari pengacaranya (Hi. Ardiansyah) sudah mengajukan penangguhan penahanan. Tetapi belum dikabulkan majelis hakim," ujarnya.

Organisasinya, kata Nina, mendukung hak-hak anak.

"Kami dari perkumpulan Advokat Perempuan Lampung ikut berpartisipasi atas perlindungan hak anak," sambungnya. Pihaknya berharap majelis hakim bisa mengabulkan penangguhan penahanan. 

BACA JUGA:Mobil Nissan Juke yang Dicuri Ketika COD Berhasil Ditemukan di Pekanbaru

Terpisah, Hi. Ardiansyah selaku pengacara terdakwa menjelaskan sidang yang seharusnya beragenda mendengarkan keterangan ahli harus ditunda.

"Tadi jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli dari BPOM. Tetapi ditunda karena saksi ahli sedang dinas di luar dan jaksa meminta kembali menghadirkan di pekan depan," kata Bang Aca --sapaan akrabnya. 

Terkait apakah majelis hakim sudah mengabulkan penangguhan penahanan Nita Setia Budi, ia menjawab belum ada keputusan.

BACA JUGA:Polisi Belum Bisa Ungkap Pelaku Penusuk Siswa SD

"Majelis hakim mengatakan masih dipertunjukkan, belum ada keputusan apakah diterima atau ditolak," tandasnya. 

Diketahui, Nita Setia Budi menjadi terdakwa lantaran diduga menjual obat-obatan ilegal. Obat tersebut macam obat penambah berat badan dan obat pelangsing tanpa izin edar dari BPOM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: