Anak Mantan Gubernur Sumatera Selatan Dituntut 10 Tahun Penjara

Anak Mantan Gubernur Sumatera Selatan Dituntut 10 Tahun Penjara

PALEMBANG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex dengan pidana penjara selama 10 tahun tujuh bulan. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp2,9 miliar dari pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2021.

Tidak hanya itu. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6), anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ini juga harus mengganti uang kerugian senilai Rp2,9 miliar. Apabila apabila tidak dibayar, maka dikenai pidana tambahan dua tahun penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim Tipikor Palembang mencabut hak politik untuk memilih atau dipilih selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

BACA JUGA: Vonis 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Langsung Banding

JPU KPK Meyer Simanjuntak menyatakan, hal yang memberatkan, Dodi Reza Alex sebagai kepala daerah telah menciderai kepercayaan masyarakat. Ia tidak mengakui perbuatannya dan tidak mengembalikan uang kerugian senilai Rp2,9 miliar.

”Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum,” kata jaksa Meyer Simanjuntak.

Sementara dua terdakwa lain, Kepala Dinas PUPR Msi Banyuasin Herman Mayori dituntut 4,5 tahun penjara dengan pidana tambahan mengganti uang kerugian sebesar Rp789 juta. Hampir seluruh uang tersebut sudah diserahkan kepada jaksa KPK.

BACA JUGA: Bacakan Pledoi, Alex Noerdin Tampak Menangis di Hadapan Hakim

Kemudian Kabid SDA Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddy Umari dituntut pidana penjara selama lima tahun. Ia juga diharuskan mengganti kerugian Negara Rp727 juta, dikurangi jumlah pengembalian Rp500 juta. Apabila sanggup dibayar, diganti pidana tambahan selama satu tahun penjara

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal memberikan waktu selama tujuh hari kepada masing-masing terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Baik tertulis atau pun lisan.

Usai sidang, jaksa Meyer Simanjuntak mengatakan, perbedaan tuntutan tersebut karena Dodi Reza Alex belum mengembalikan kerugian satu rupiah pun. Berbeda dengan dua terdakwa lainnya.

Artikel ini sudah tayang juga di jambiekspres.disway.id dengan judul: Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: