Kasus Obat Pelangsing, Jaksa Tuntut Terdakwa Nita Setia Budi Dua Bulan Penjara

Kasus Obat Pelangsing, Jaksa Tuntut Terdakwa Nita Setia Budi Dua Bulan Penjara

Terdakwa Nita Setia Budi kasus dugaan penjualan obat-obatan ilegal dituntut jaksa penuntut umum Kejati Lampung Amrullah dengan pidana penjara selama dua bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang, Selasa 28 Juni 2022. Foto M. Tegar M--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Nita Setia Budi, terdakwa kasus dugaan penjualan obat-obatan ilegal dituntut oleh Amrullah, jaksa penuntut umum Kejati Lampung dengan pidana penjara selama dua bulan. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Selasa 28 Juni 2022, Jaksa Amrullah menilai terdakwa kasus penjualan obat ilegal Nita Setia Budi melanggar pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Telah melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagimana dimaksud pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," jelas jaksa menerangkan terkait kasus penjualan obat ilegal Nita Setia Budi. 

Dalam tuntutan kasus obat-obatan ilegal itu, jaksa meminta majelis hakim yang diketuai oleh Lingga Setiawan memvonis Nita Setia Budi dengan penjara selama dua bulan.

BACA JUGA:BB Kasus Penjualan Obat Ilegal Tak Lewati Uji Laboratorium, Hakim: Penyidikan Abal-abal Jika Seperti Ini

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nita Setia Budi dengan pidana penjara selama dua bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan," sambung jaksa. 

Jaksa pun meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan satu bulan. 

Hal yang meringankan, jaksa juga mempertimbangkan bila Nita Setia Budi memiliki anak balita, lalu kooperatif selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membahayakan kesehatan orang lain," tukas Amrullah. 

BACA JUGA:Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung Dukung Penangguhan Penahanan Ibu Penjual Obat Ilegal

Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebut pada 17 Januari 2022 dia diduga mengedarkan obat-obatan pelangsing dan penggemuk tubuh tanpa izin edar.

"Awalnya terdakwa melihat toko di Shopee. Terdakwa menghubungi toko Makmur Anugerah dan toko jamu Marcello 14. Terdakwa membeli obat pelangsing tubuh tanpa merek dan membeli obat penambah berat badan merek Kianpi pil dari toko Marcello 14,$ jelas jaksa. Ia membeli 44 kali obat pelangsing dengan jumlah pembelian paling sedikit 3 botol dan paling banyak 240 botol. 

Sedangkan untuk penambah berat badan merek Ginseng Kianpi ia beli seharga 10 kali dengan pembelian sedikit 3 botol dan terbanyak 92 botol.

Selanjutnya, terdakwa Nita kata jaksa kembali menjual obat-obatan ilegal itu di Instagram dengan aku @drdental_lampung. Obat pelangsing tanpa merek ia beli Rp35 ribu dan dijual seharga Rp74 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: