Banpol-PP Amankan 8 Gepeng dan Tertibkan Lapak PKL
Personil Banpol-PP Bandar Lampung mengamankan gepeng dan menertibkan lapak PKL. Sumber Foto: Banpol-PP Bandar Lampung--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Polisi Pamong Praja (Banpol-PP) Bandar Lampung mengamankan enam anak punk, 1 badut, dan 1 pengemis.
Delapan orang tersebut diamankan dari hasil penyisiran personel Banpol-PP Bandar Lampung.
Selain itu Banpol-PP turut melakukan sterilisasi area Jl. Imam Bonjol atau seputar Loket PLN dari pedagang kaki lima (PKL).
Pelaksana tugas (Plt) Kabanpol-PP Bandar Lampung Anthoni Irawan mengatakan, dari hasil patroli rutin personelnya, Banpol-PP menganankan anak punk dan pengemis.
BACA JUGA:Vaksinasi PMK di Bandar Lampung Molor Dari Target, Kepada Distan Ungkap Alasannya
Patroli tersebut dilakukan pada Kamis 30 Juni 2022 malam di jalan-jalan yang ada di Kota Tapis Berseri.
Enam anak punk diamankan di lampu merah Jl. Urip Sumuharjo. Sedangkan badut dan pengemis diamankan di lampu merah Way Halim.
"Memang tim kita setiap malam rutin patroli di jalan-jalan yang ada di kota Bandar Lampung. Selain untuk memastikan keamanan, kita amankan juga anak jalanan dan sebagainya," ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Jumat 1 Juli 2022.
Selain itu, pihaknya juga menertibkan PKL di tepi Jl. Imam Bonjol atau di sekitar area Loket PLN Bambu Kuning. Penertiban itu, kata Anthoni, karena lahan yang dipakai PKL merupakan milik PLN.
BACA JUGA:139.286 Anak Bandar Lampung Ikut BIAN, Berapa Usia yang Diwajibkan?
PLN sendiri tidak pernah memberikan izin untuk berdagang. Di mana, sebelum penertiban telah dilakukan mediasi yang dihadiri PLN, Bhabinkamtibmas, Pol-PP, dan pedagang yang berdagang di area tersebut.
"Jadi sudah diinformasikan secara lengkap baik lisan maupun tertulis kepada pedagang untuk membongkar sendiri. Kedapan lokasi yang sudah ditertibkan diminta steril," tuturnya.
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat agar berjualan di tempat yang tidak dilarang. Sehingga tidak mengganggu ketertiban. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: