Banyak Parpol Baru, Ini Dia 40 Calon Peserta Pemilu yang Mendapat Akses Sipol

Banyak Parpol Baru, Ini Dia 40 Calon Peserta Pemilu yang Mendapat Akses Sipol

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Sebanyak 40 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Rinciannya, 34 parpol nasional dan 6 parpol lokal calon peserta pemilu di Aceh.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Erwan Bustami mengatakan, akses Sipol ini diberikan oleh KPU RI atas permintaan parpol yang berbadan hukum dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Erwan Bustami mengatakan, akun Sipol ini terpusat semua. Jadi, pengurus DPP parpol menyampaikan permohonan akses Sipol kepada KPU RI. Kemudian, KPU RI yang memberikan akses sipol.

Akses terkait penginputan dokumen, data, dan keangotaan parpol. ”Untuk mengkses sipol itu ada di mekanisme parpol masing-masing,” kata Erwan Bustami kepada radarlampung.co.id.

BACA JUGA:Tok! Anak Alex Noerdin Divonis 6 Tahun terkait Menerima Fee Pengadaan Barang dan Jasa

Komisioner KPU Lampung Antoniyus Cahyalana menambahkan, sipol bermanfaat memudahkan proses pendaftaran dan verifikasi parpol.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu berlangsung pada 29 Juli 2022 sampai 13 Desember 2022.

Antoniyus Cahyalana menambahkan, manfaat sipol lainnya yakni memudahkan pelacakan proses pendaftaran dan verifikasi. Kemudian, memudahkan parpol calon peserta pemilu melakukan input data saat pendaftaran.

Manfaat selanjutnya, lanjut Antoniyus Cahyalana, mendorong parpol menyimpan data secara digital dan berkelanjutan. Lalu melayani parpol peserta pemilu lewat fitur helpdesk.

BACA JUGA:Usut Pelaku Pembuang Kokain 36 Kg, Bareskrim Polri Kirim Asistensi ke Polda Riau

Antoniyus Cahyalana melanjutkan, sipol juga mendukung pelaksanaan tugas KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota saat verifikasi persyaratan pendaftaran,

“Juga memelihara data dan informasi parpol dalam rangka keterbukaan informasi publik,” terang Antoniyus Cahyalana.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan bahwa saat ini sedang berlangsung proses penginputan kelengkapan syarat di sipol oleh parpol du server KPU RI.

Nanti saat pendaftaran parpol pada Agustus 2022, baru data tersebut dikirim ke KPU kabupaten/kota. Selanjutnya dilakukan verifikasi keanggotaan. Terutama parpol baru.

BACA JUGA:Sudah 60 Rekening ACT Diblokir PPATK, Wow Transaksimya Tembus Rp 1 Triliun

“Tentu nanti kita akan lakukan pengawasan terkait jumlah dan faktual keanggotaan parpol,” kata Fatikhatul Khoiriyah.

Sementara, lanjut Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, data sementara Sipol 5 Juli 2022 hingga pukul 17.00, sebanyak 34 parpol peserta Pemilu 2024 yang sudah memiliki akun sipol antara lain.

1.Partai Golongan Karya

2.Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai NasDem

10. Partai Dmokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republik Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya

23. Partai Amanat Nasional

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

27. Partai Kebangkitan Bangsa

28. Partai Reformasi

29. Partai Kedaulatan

30. Partai Republik

31. Partai Mahasiswa Indonesia

32. Partai Pelita

33. Partai Pemersatu Bangsa

34. Partai Rakyat

BACA JUGA:Ombudsman Lampung Terima Lima Laporan Soal PPDB

Sementara, parpol lokal Aceh yang sudah memiliki akun sipol Pemilu 2024 yaitu:

1. Partai Adil Sejahtera

2. Partai Aceh

3. Partai generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa

4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

5. Partai Islam Aceh

6. Partai Darul Aceh (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: