Dilaporkan Hilang, Ternyata Disekap di Kontrakan dan Dicabuli

Dilaporkan Hilang, Ternyata Disekap di Kontrakan dan Dicabuli

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang gadis berusia 18 tahun, warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, dilaporkan orang tuanya sebagai orang hilang pada 23 Juni 2022.

Setelah 15 hari berlalu si gadis berinisial RI pulang ke rumah diantar seseorang. Sebenarnya apa yang terjadi?

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuono menuturkan gadis yang awal mulanya dilaporkan hilang dan pulang ke rumah setelah diinterogasi mengalami penyekapan di sebuah kontrakan.

Korban pamit main dengan orang tuanya pada 20 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Namun tak kunjung pulang ke rumah.

BACA JUGA:Info Dong! Dimana Lokasi Penjualan Minyak Goreng Minyakita di Tanggamus

Setelah tiga hari, dilaporkan orang tua sebagai anak hilang ke Polsek Terbanggibesar. Setelah 15 hari korban pulang ke rumah.

"Setelah diinterogasi, ternyata korban mengalami kasus pencabulan. Korban disekap selama 15 hari di sebuah kontrakan Kelurahan Bandarjaya Timur. Pengakuannya dicabuli oleh dua orang," katanya.

Korban, kata Eko, mengaku mengenal salah satu pelaku. Salah satu pelaku, korban mengenal. Kenalan lewat medsos.

Lalu 'dipancing' anggota polsek untuk bertemu. Setelah bertemu langsung diamankan anggota Polsek Terbanggibesar.

BACA JUGA:Ini Kabar Terbaru Soal PPPK Tanggamus

"Terduga pelaku adalah Sugeng alias Bayu (28), warga Kelurahan Bandarjaya Barat. Terduga pelaku ini mengaku tidak menyetubuhi korban, hanya pegang-pegang dan cium-cium. Bahkan berkilah hanya dirinya sendiri," ujarnya.

Dari hasil visum korban, kata Eko, ditemukan luka di alat vital akibat benda tumpul.

"Ada luka bekas benda tumpul di alat vital korban. Sekarang sedang dikejar pelaku lainnya. Kita sudah bawa korban di Rumah Aman untuk trauma healing. Sekarang sudah di rumah," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: