KPU Lampung Hapus 11.381 Data Pemilih Ganda

KPU Lampung Hapus 11.381 Data Pemilih Ganda

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menghapus 11.381 data pemilih ganda. Hal itu terungkap saat KPU Lampung menggelar rapat rekapitulasi pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juli 2022 pada Senin 8 Agustus 2022.

Rapat rekapitulasi pemutakhiran DPB bersama 15 KPU kabupaten/kota secara virtual bertempat dari aula KPU Lampung Tengah. 

Hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan periode Juli 2022 berjumlah  5.865.435. Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 2.994.659 dan pemilih perempuan sebanyak 2.870.776.

Adapun data DPB sebelumnya periode semester I (Januari-Juni) tahun 2022 berjumlah 5.873.741 pemilih dari 15 KPU kabupaten/kota, 229 Kecamatan dan 2.640 desa/kelurahan dengan jumlah 19.727 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:Ketua DPRD Lampung Pimpin Paripurna Penyampaian Draf KUA-PPAS APBD Perubahan 2022 dan KUA-PPAS APBD 2023 

“Dengan perincian data yang berhasil dimutakhirkan di bulan Juli 2022 yaitu penambahan pemilih baru sebanyak 8.108 pemilih,” ujar Komisioner KPU Lampung Koordinator Divisi Data dan Informasi Agus Ryanto dalam keterangannya, Senin 8 Agustus 2022. 

Sedangkan pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 16.414. Terdiri dari pemilih meninggal dunia sebanyak 406, penghapusan data ganda sebanyak 11.381, pindah keluar sebanyak 4.401 pemilih,  tidak dikenal 198 pemilih, TNI 7, Polri 20, dan bukan penduduk 1 pemilih. 

Kegiatan pemutakhiran DPB dilakukan oleh KPU kabupaten/kota secara terus menerus dalam setiap bulannya dalam rangka memelihara dan memperbarui data pemilih agar lebih akurat, mutakhir, dan berkualitas.

Dengan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan maka akan memudahkan proses pemutakhiran data pemilih pada saat tahapan pemilu/pemilihan.

BACA JUGA:Pemasangan Listrik di Area Perluasan, Ikuti Prosedur dan TMP

Berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 613 tahun 2022, bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) akan berakhir pada bulan September 2022. Satu bulan menjelang penerimaan DP4 di bulan Oktober 2022 yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: