Kejari Bandar Lampung Siap Jadi Jaksa Pengacara Negara Tagih Penunggak Pajak
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi Hasan. (Foto Ist. For Radarlampung.co.id)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung siap memenuhi permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk melakukan penagihan pajak.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi Hasan. Menurutnya, Kejaksaan juga memiliki tugas sebagai jaksa pengacara negara (JPN).
Tugas tersebut kata Helmi dijalankan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Jaksa pengacara negara, kata Helmi Hasan, memberikan pendampingan kepada pemerintah dalam bentuk pertimbangan hukum, pendampingan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya.
BACA JUGA:Sutrisno Pelaku Pembacokan yang Disebut ODGJ Tidak Pernah Dirawat di RSJ
"Permasalahan baik perdata ataupun tata usaha negara, kita melakukan pendampingan hukum. Termasuk menagih pajak ini juga bisa sebagai jaksa pengacara negara," kata Helmi Hasan ditemui Kamis 18 Agustus 2022.
Ditanya apakah Pemkot Bandar Lampung sudah meminta Kejari Bandar Lampung menagih penunggak pajak seperti BPHTB dan PBB, Helmi mengatakan belum ada permintaan resmi.
Namun, memang baik Pemkot dan Kejari memiliki kerja sama atau MoU.
"Sejauh ini belum ada permintaan. Memang ada MOU dengan Kejari Bandar Lampung untuk tahun ini terkait tata usaha negara," jelas Helmi Hasan.
Kerja sama tersebut kata Helmi bukan hanya kepada pemerintah kota, namun juga bisa dilakukan kepada BUMN dan BUMD.
"Kerja sama yang sudah berjalan itu dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PLN," terangnya.
Ditanya apakah Kejari Bandar Lampung siap melakukan penagihan pajak kepada wajib pajak yang menunggak, Helmi mengatakan siap untuk membantu Pemkot Bandar Lampung.
Diketahui, Pemerintah Kota Pemkot Bandar Lampung saat ini tengah memproses penyusunan APBD Perubahan tahun anggaran 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: