Kekerasan Terhadap Anak Masih Sering Terjadi
Kegiatan diskusi membahas kekerasan anak. Foto Anggi Rhaisa--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Setiap anak sejak dalam kandungan hingga mencapai usia 18 tahun memiliki hak dasar yang melekat pada setiap diri anak yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi dan oleh karena itu juga harus dipromosikan.
Hak - hak anak tersebut berkenaan dengan klaster hak - hak , yakni ( a ) sipil dan kebebasan, ( b ) pengasuhan dalam lingkungan keluarga atau pengasuhan alternatif, ( c ) kesehatan dan kesejahteraan dasar, ( d ) pendidikan, waktu luang, dan kegiatan budaya, serta ( e ) serta perlindungan khusus termasuk perlindungan dari kekerasan.
Hasil sensus penduduk tahun 2020 menunjukkan bahwa sebanyak 79,7 juta penduduk indonesia adalah penduduk usia anak yaitu 0-17 tahun.
Persentasenya mencapai 29,50 persen dari total penduduk Indonesia. Selain itu , persentase anak u mur 7-17 tahun yang mengakses internet menurut tujuan mengakses . paling banyak adalah untuk mendapatkan hiburan ( 81,47 persen ), melakukan komunikas melalui media sosial ( 75,89 persen ) , sebagai media belajar ( 53,24 persen ) , dan untuk mendapatkan hiburan ( 50,47 persen ).
BACA JUGA:Tingkatkan Kinerja Nakes, RSUD Ryacudu Gelar Lomba Hari Kemerdekaan RI
Namun , kekerasan terhadap anak masih sering dijumpai dan menjadi penghambat dalam tumbuh kembang anak.
Hal ini lah menjadi latar belakangi Kerangka Acuan Diskusi Publik dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke - 77 " Merdeka dari Kekerasan , Anak Terlindungi , Indonesia Maju berlangsung di Hotel Pop, Bandarlampung , 18 Agustus 2022
Ketua Lembaga Advokasi Anak (Lada) Damar sekaligus Ketua Pelaksana Organizing Committer (OC), Annisa menyampaikan Lada Damar berfokus mendampingi korban kekerasan anak dan perempuan.
Annisa mengatakan Diskusi Publik dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke - 77 " Merdeka dari Kekerasan, Anak Terlindungi, Indonesia Maju Bandar Lampung, 18 Agustus 2022.
BACA JUGA:Pelaksana Program DAK Reguler Bidang Sanitasi di Lampung Barat Harus Tahu Ini
Dijelaskannnya, kekerasan terhadap anak masih sering dijumpai dan menjadi penghambat dalam tumbuh kembang anak .
Lebih rinci, Berdasarkan dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak ( Simfons PPA ) mencatatkan kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2019 sebanyak 11.057 kasus , meningkat menjadi 11.278 kasus pada tahun 2020 , dan meningkat kembali pada tahun 2021 selama Januar - November menjadi 12.558 Dalam tiga tahun terakhir terdapat peningkatan sebanyak 1,499 kasus atau setara dengan 18,56 persen dibanding tahun 2019.
Berdasarkan data Simfoni PPA , Provinsi Lampung terdapat 295 kasus yang terdi dan 281 korban perempuan , dan 52 korban laki - laki.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Olahraga Tradisional di Pesawaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: