9 Perkara Dihentikan Jaksa Agung Melalui Restorative Justice, Ini Daftar Lengkapnya
Foto Ilustrasi sidang. (Pixabay)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung menyetujui sembilan dari 10 permohonan penghentian penuntutan.
Penghentian tersebut berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif.
Kapus Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, penghentian perkara dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan.
Salah satunya sudah dilaksanakan proses perdamaian antara korban dan tersangka.
"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi," ungkap Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis 18 Agustus 2022.
"Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif," lanjutnya.
Tak hanya itu, tersangka yang belum pernah dihukum dan ancaman pidana yang tak lebih dari lima tahun menjadi alasan. Pun dalam beberapa kasus, tersangka telah membayarkan dana bantuan kepada korban.
"Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," bebernya.
BACA JUGA:Belanja Pemprov Sudah Capai 47,34 Persen
Ketut menuturkan, ada satu perkara pencurian hewan ternak dengan tersangka atas nama I Andre Saputra bin Parman serta tersangka II Ario Agustian bin Hermansyah tak dihentikan.
Alasannya, bertentangan dengan nilai dasar sebagaimana peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
"Tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh para tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," sebutnya.
Terhadap sembilan perkara yang dihentikan, kemudian JAM Pidum memerintahkan para kepala kejaksaan Negeri agar menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: