Rektor Unila Ditahan di Rutan Merah Putih
--
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan Korupsi penerimaan calon mahasiwa baru Universitas Lampung (Unila).
Mereka adalah Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Direktur Penyidikan KPK Asep mengungkapkan, untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka.
Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Untuk tiga tersangka, yakni Prof. Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri ditahan terhitung 20 Agustus hingga 8 September.
Sementara Andi Desfiandi ditahan terhitung tanggal 21 Agustus hingga 9 September mendatang. Di mana, ia diamankan terakhir.
”Krm (Prof Karomani, Red) ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih,” kata Asep dalam keterangan pers melalui YouToube KPK, Minggu 21 Agustus 2022.
Sementara untuk tiga tersangka lain ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: