Kejagung Terima SPDP Putri Candrawathi, Siap Disidang?

Kejagung Terima SPDP Putri Candrawathi, Siap Disidang?

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). (foto: Istimewa)--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari Bareskrim Polri.

SPDP terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tersebut diterima Kejagung pada Senin 22 Agustus 2022 kemarin.

"Perkara istrinya (Ferdy Sambo), kami masih menerima SPDP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 23 Agustus 2022 seperti dikutip dari PMJNews.

Dengan diterimanya SPDP Putri Candrawathi, lanjut Ketut, Kejagung nantinya akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Gempa Bengkulu Terasa Hingga Pringsewu, Warga Panik, Unggah Status di Medsos

BACA JUGA:Rasakan Gempa, Tamu Hotel Berhamburan Keluar Gedung

Diberitakan sebelumnya, Kejagung juga telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Keempat berkas perkara yang diterima, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

"Sekarang sampai kemarin kita sudah menerima 4 berkas perkara yang saat ini dari sejak hari Jumat 14 hari ke depan kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," tuturnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: