Pemkab Pringsewu Bina Kelembagaan Ada Desa

Pemkab Pringsewu Bina Kelembagaan Ada Desa

Workshop kelembagaan adat di Regency Hotel, Rabu 24 Agustus 2022. --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID -Pemerintah Kabupaten Pringsewu melakukan pembinaan kelembagaan adat desa/pekon. 

Kegiatan ini dilakukan karena lembaga adat desa memiliki tugas dan fungsi strategis, yaitu membantu pemerintah desa. 

Kemudian sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa. 

BACA JUGA: KPK Dapat Uang Sekantong Kresek dari Ruang Kerja Rektor Unila Nonaktif

"Oleh sebab itu saya berharap kepada seluruh kepala pekon yang memiliki potensi sumber daya lembaga adat istiadat, terutama adat budaya Lampung agar tetap memperhatikan, melestarikan dan mendayagunakan keberadaan lembaga adat desa yang dimiliki," kata Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Hipni dalam workshop kelembagaan adat di Regency Hotel, Rabu 24 Agustus 2022. 

Hipni menegaskan, lembaga adat harus  memberikan dukungan, baik dalam bentuk pendampingan maupun pembinaan sesuai dengan kemampuan pekon dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan yang diikuti kepala pekon, Ketua Adat Pepadun dan Saibatin di Pringsewu ini digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Pringsewu.  

BACA JUGA: Ferdy Sambo Dikabarkan Mengundurkan Diri dari Polri, Begini Penjelasan Kapori

Hipni mengatakan, pelestarian adat ini bukanlah semata-mata tanggung jawab pemerintah.

Masyarakat bersama para pemuda dan tokoh adat yang harus menjadi garda terdepan dalam upaya pelestarian adat budaya Lampung agar tetap lestari, tidak terkikis seiring perkembangan zaman.

Workshop kelembagan adat menghadirkan empat narasumber yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Dinas Pendidikan, Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Pringsewu dan Kesbangpol.

BACA JUGA: Partai Demokrat Lampung Dorong Ketua DPC Maju Pilkada 2024

Kepala DPMP Pringsewu Iskandar Muda mengatakan, maksud dan tujuan workshop kelembagaan adat adalah sebagai upaya peningkatan kapasitas bagi unsur lembaga adat Lampung di pekon.

Tujuannya agar kelembagaan adat pekon dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam membantu pemerintah desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: