Perkara OTT Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Harus Diuji dengan Kebenaran Matril dan Landasan Dasar

Perkara OTT Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Harus Diuji dengan Kebenaran Matril dan Landasan Dasar

Dr.Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Adanya perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Universitas Lampung (Unila) mengenai penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi mandiri turut disorot oleh Ahli Hukum, Sopian Sitepu.

Menurut pengacara yang sering menangani perkara korupsi besar di Lampung maupun di luar Lampung ini, dirinya sangat menyoroti sekali mengenai adanya OTT mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Fakultas Kedokteran.

Dikatakan Sopian Sitepu, dalam pengujian perkara ini, kebenaran matril harus dijadikan landasan dasar. "Kita tetap melihat persoalan mahasiswa ini lebih mendasar. Boleh diberi sanksi, apabila didukung data yang valid," jelasnya, Kamis 25 Agustus 2022.

Menurutnya lagi, beberapa mahasiswa yang katanya disebutkan memberikan uang pangkal untuk masuk ke Fakultas Kedokteran agar bisa lulus bisa di uji dengan membuka data ke publik oleh tim independen.

BACA JUGA:Polda Lampung Dapat Dukungan dari PWNU Soal Pemberantasan Perjudian

"Sebab ini persoalan hukum, harus dicari kebenaran matril. Putusan harus dipertimbangkan secara komprehensif, sehingga tercapai tujuan hukum yakni keadilan," ujarnya.

Lalu ini persolan hukum, harus dipisahkan dulu dari persolan etika. Mahasiswa belum memiliki kode etik, jadi faktor etika, tidak boleh dominan dalam hal ini. "Kebenaran tidak selalu linier dengan banyaknya orang berpendapat sama," ungkapnya.

Sebelumnya juga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Rektor Nonaktif Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani dan beserta jajarannya, pada Jumat 19 Agustus 2022.

OTT kepada Karomani dan jajarannya itu terkait dugaan suap mengenai penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri.

BACA JUGA:Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Mulai Dari Persyaratan hingga Besaran Biaya

Menanggapi adanya penyuapan mengenai penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri itu, ditanggapi oleh Ahli Hukum, Sopian Sitepu.

Menurut pengacara kondang ini, dirinya akan siap membela mahasiswa yang sudah lulus terkait perkara OTT itu.

"Penyerahan uang tersebut bisa saja tidak mempengaruhi kelulusan. Sebab mahasiswa itu memang lulus murni, tapi krn orang tua tidak mengetahui, maka tetap beri uang," jelasnya.

Dijelaskan oleh Sopian Sitepu, dalam hukum pidana ada teori Dolus (teori kesengajaan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: