Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Kasus Penembakan Brigadir Yosua Digelar, Saksi Krusial Dihadirkan

Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Kasus Penembakan Brigadir Yosua Digelar, Saksi Krusial Dihadirkan

Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik karena menghalangi proses penyidikan. --

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo dihadapkan dengan Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Divisi Propam Polri.

Dalam sidang etik ini, akan ada sejumlah saksi yang dihadirkan, terkait peran dari Irjen Ferdy Sambo.

"Ada beberapa saksi yang dihadirkan untuk mendalami peran dari Irjen Pol. FS terkait dengan peristiwa pidana di Duren Tiga," katanya seperti dikutip dari FIN pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Saksi-saksi tersebut, kata dia, telah tiba di ruang sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Para saksi tiba bersama tersangka Ferdy Sambo pada pukul 07.30 WIB.

BACA JUGA:Terbawa Suasana Hujan, Remaja Asal Lampung Timur Cabuli Anak di Bawah Umur

Dedi lantas menyebutkan sejumlah saksi tersebut, yakni Brigjen Pol. H, Brigjen Pol. B, Kombes Pol. B, Kombes Pol. A, dan Kombes Pol. S.

"Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Polri apa dilakukan oleh Irjen Pol. FS," kata Dedi.

Kelima saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

BACA JUGA:Pemilihan Kepala Kampung di Lampung Tengah, 30 Incumbent Tumbang

Selain itu, sidang komisi etik ini juga dihadiri oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri yang bakal pantau jalannya sidang etik.

"Kompolnas hadir menyaksikan sidang untuk menjaga transparansi," kata Dedi.

Dedi mengatakan putusan sidang etik apakah Ferdy Sambo dipecat atau tidak akan ditentukan pada hari ini. Hal ini sesuai dengan perintah Kapolri.

"Ya, akan ditentukan pada hari ini juga. Sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: