Remaja Terdakwa Kasus Penusukan Acara Organ Tunggal di Lampung Barat Divonis 3,5 Tahun Penjara

Remaja Terdakwa Kasus Penusukan Acara Organ Tunggal di Lampung Barat Divonis 3,5 Tahun Penjara

LAMPUNG BARAT. RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Liwa memvonis AW (16) dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Remaja itu terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

Kasi Intelijen Zenericho menyatakan, majelis hakim memutuskan bahwa AW terbukti bersalah melakukan tindak pidana umum pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP.

"Sidang pembacaan putusan dilakukan secara tertutup yang digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Liwa," kata Zenericho Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Deddy Sutendy. 

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000 kepada anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut. 

Diketahui, kurang dari 1x24 jam, gabungan Tekab 308 Polres Lampung Barat dan Unitreskrim Polsek Balik Bukit menangkap pelaku penusukan dalam keributan organ tunggal di Pemangku Karyabakti, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau. 

Pelaku penusukan dalam keributan organ tunggal di Pemangku Karyabakti, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, Sabtu 30 Juli 2022 adalah AW (16).

Warga Kedamaian Ilir, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau itu diamankan dikediamannya, sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu 31 Juli 2022. 

Penangkapan pelaku penusukan dalam keributan organ tunggal di Pemangku Karyabakti, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau dipimpin Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely dan KBO Satreskrim Polres Lampung Barat Iptu Jhoni Apriwansyah. 

Kapolsek Balik bukit Iptu Arnis Daely AW mengatakan, pelaku penusukan dalam keributan organ tunggal di Pemangku Karyabakti, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau itu masih duduk di kelas 3 SMA. 

"Alhamdulillah, berkat upaya maksimal dari seluruh personel, kita berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku di kediamannya sekitar pukul 24.30 WIB,” kata Iptu Arnis Daely mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho. 

RP tewas dalam keributan di acara organ tunggal di Pemangku Karyabakti, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, Sabtu dini hari, 30 Juli 2022. 

Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely membenarkan peristiwa keributan dalam cara organ tunggal tersebut. 

Sebelum tewas, RP yang masuk duduk di SMA kelas 3 sempat berkelahi di acara arogan tunggal. 

"Awalnya korban ini masih terlihat oleh temannya berjoget di acara hiburan tersebut," kata Iptu Arnis mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: