Ini Alasan Kapolri Tolak Pengajuan Pengunduran Diri oleh Irjen Ferdy Sambo, Ternyata..

Ini Alasan Kapolri Tolak Pengajuan Pengunduran Diri oleh Irjen Ferdy Sambo, Ternyata..

Kapolri mengungkapkan bahwa Bharada E akhirnya mengubah pernyataanya setelah mendapai bahwa ternyata janji Ferdy Sambo yang tak terpenuhi.-Syaiful Amri-Disway.id

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebelum menjalani sidang kode etik, Irjen Ferdy Sambo telah lebih dulu melakukan pengajuan pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, dengan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak pengajuan pengunduran diri dari Irjen Ferdy Sambo itu.

Ditolaknya pengunduran diri yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo itu dikarenakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa anggota Polri harus memiliki aturan ketika mengajukan aturan itu.

Sedangkan saat ini Ferdy Sambo sedang terseret kasus dan harus diselesaikan dengan sidang etik.

BACA JUGA:Siang Ini Kejagung Akan Beberkan Perkembangan Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir Yosua

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," ujar Kapolri seperti dikutip dari Disway.id, Senin 29 Agustus 2022.

Lebih lanjut Sigit menuturkan, kasus Ferdy Sambo masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding.

Adapun banding hasil sidang KKEP merupakan hak dari Ferdy Sambo.

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti," tukasnya.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Lampung Hari Ini, Senin 29 Agustus 2022

Perlu diketahui sebelumnya, hasil sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Pemberhentikan dengan Tidak Hormat (PDTH) Ferdy Sambo dari institusi Polri. 

Putusan tersebut dijatuhkan pada Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Pemecetan tersebut merupakan sanksi karena Ferdy Sambo telah lakukan pelanggaran berat terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id