Berkas Mantan Kepalo dan Sekretaris Tiyuh Panaragan Dilimpahkan ke JPU

Berkas Mantan Kepalo dan Sekretaris Tiyuh Panaragan Dilimpahkan ke JPU

Foto ilustrasi interogasi. (Pixabay/Kritchanut)--

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dugaan Tindak Pidana dan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulangbawang Barat (TUBABA) Lampung, mulai memasuki tahap penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, melalui Kasi Intelijen Leonardo Adiguna , S.H., M.H. dari Siaran Persnya Nomor : B - 27/L.8.18/kph.3 /09/2022. Pada Kamis , 46+ ( 01/9/2022). Dalam keterangannya , Leonardo menyampaikannya bahwa pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 10.30 WIB. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Tim Penyidik ​​pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melakukan Tersangka atas nama Fajar Ahmad Effendi (FAE) umur (40) sebagai Kepala Tiyuh Panaragan dan Tersangka atas nama Ependi (EP) (29) sebagai Sekretaris Tiyuh Panaragan Tahun Anggaran 2021 beserta seluruh dokumen barang bukti kepada Jaksa sebagai Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Tahap II).  

"Keduanya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Penyimpangan APBT Tiyuh (APBT) Panaragan Tahun 2021," jelasnya. 

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT - 01 / L.8.18 / Ft.2 / 08 / 2022 tanggal 31 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT - 02 / L.8.18 / Ft.2 / 08 / 2022 tanggal 31 Agustus 2022 Jaksa sebagai Penuntut Umum (Fuad Alfano Adi Chandra, SH . dan Mirza Amarulah, SH) menerima kedua tersangka beserta barang bukti dari penyidik ​​untuk dilanjutkan pada proses penuntutan .  

"Dengan pelaksanaannya Tahap II artinya perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan," katanya. 

Lebih lannjut Leonardo mengatakan, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan berbekal fakta yang terungkap dalam proses penyidikan mengenai adanya Potensi kerugian Negara Pada Pengelolaan APBT Tiyuh Panaragan sebesar Rp415.643.175 ( Empat Ratus Lima Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Seratus Tujuh Puluh Lima Rupiah ) yang dilakukan oleh keduanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: