Mengandung Bahan Pemicu Alergi, Kecap dan Sambal ABC Ditarik dari Peredaran Singapura

Mengandung Bahan Pemicu Alergi, Kecap dan Sambal ABC Ditarik dari Peredaran Singapura

FOTO WIKIPEDIA.COM - Ilustrasi dua produk ABC yang ditarik oleh SFA.--

RADARLAMPUNG.DISWAY.ID – Dua produk PT Heinz ABC Indonesia, ditarik oleh Badan Makanan Singapura (SFA) pada 6 September 2022 lalu.

Dilansir radarlampung.disway.id melalui channelnewsasia.com pada Kamis 8 September 2022, Badan Makanan Singapura atau Singapore Food Agency (SFA) menyebutkan ada dua produk ABC yang ditarik dari peredaran.

Kedua produk ABC yang ditarik yaitu Kecap Manis ABC dan ABC Sambal Ayam Goreng. Keduanya ditarik oleh SFA karena mengandung alergen atau bahan pemicu alergi.

Hal ini dibenarkan oleh Deputi III Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang.

BACA JUGA:Ini Tuntutan Pengemudi Ojol

Rita mengatakan, kedua produk ABC yang ditarik oleh SFA itu telah melalui pengawasan BPOM. Baik terhadap label produk, hingga termasuk juga informasi kandungan alergen atau bahan pemicu alergi sulfit.

“Keduanya (produk ABC yang ditarik) terdaftar dan beredar di Indonesia. Hasil pengawasan Badan POM terhadap label produk di peredaran telah seuai dengan persetujuan pendaftaran, termasuk pencantuman informasi alergi sulfit,” kata Rita selaku Deputi III BPOM bidang Pengawasan Pangan Olahan.

Keberadaan alergen sulfit membuat SFA menyatakan, hal itu tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen umum. Akan tetapi keberadaan bahan alergen atau pemicu alergi, mungkin saja bisa berdampak pada orang yang memiliki alergi.

BACA JUGA:Imbas Harga BBM Naik, Ojol Ikut Berdemo di Depan Kantor DPRD

“Alergi dalam makanan, bisa mengakibatkan reaksi alergi pada individu yang sensitif terhadapnya,” ungkap SFA.

Selain itu, berdasarkan peraturan produk makanan di Singapura. Produk makanan yang mengandung bahan yang diketahui menyebabkan hipersensitivitas harus dicantumkan dalam label kemasan produk.

Bukan hanya itu, bahan dalam produk juga harus dicantumkan pada label kemasan produk sesuai dengan urutannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: