Terdaftar di Database BKN, 144 THK-2 Pemkot Bandar Lampung Belum Miliki Akun Pendataan Non ASN

Terdaftar di Database BKN, 144 THK-2 Pemkot Bandar Lampung Belum Miliki Akun Pendataan Non ASN

Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty. Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat telah mengumumkan hasil pra finalisasi pendataan tenaga non ASN di lingkungan pemkot setempat tahun 2022.

Berdasarkan hasil pra finalisasi tenaga non ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang telah diinput ke dalam sistem pendataan non ASN, terdata 6.497 orang.

Rinciannya, Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) sejumlah 225 orang; Tenaga Non ASN sejumlah 6.272 orang; serta Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdapat pada database nasional BKN dan belum memiliki akun pendataan Tenaga Non ASN sejumlah 144 orang.

Terkait ada 144 THK-2 Pemkot Bandar Lampung terdaftar pada database BKN, namun belum miliki akun pendataan non ASN, Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty meminta THK-2 datang ke BKD Bandar Lampung.

BACA JUGA:Disdukcapil Provinsi Lampung Mulai Sosialisasikan Aktivasi KTP Digital

"Gak tahu saya, belum ada di saya laporannya. Orangnya suruh datang saja ke kantor kalau ada masalah. Kalau di saya belum ada laporan," ujar Herliwaty saat ditemui di area Pemkot Bandar Lampung, Senin 10 Oktober 2022.

Disinggung terkait penyebab 144 THK-2 yang terdata di database BKN, namun belum memiliki akun pendataan tenaga non ASN, Herliwaty mengaku ada beberapa faktor.

Seperti saat mendaftar, Nomor Induk Kependudukan (NIK) THK-2 tersebut tidak cocok dan faktor lainnya.

"Kita minta mereka datang ke BKD, biar mereka bercerita dan memberi penjelasan. Agar kita tahu kenapa tidak memiliki akun pendataan tenaga non ASN," ungkapnya.

BACA JUGA:Sempat Terluka Lakukan Penangkapan DPO Curas, Kondisi Kesehatan Anggota Polisi Ini Membaik

Namun Herliwaty mengaku, saat ini belum ada jadwal atau waktu untuk melakukan penambahan pendaftaran THK-2 pasca berakhir 30 September 2022 lalu.

"Belum ada jadwal waktu tambahan. Sekarang orang lihat dulu yang sudah di data, apa masalahnya. Nanti ada timbal balik atau seperti apa saya belum tahu," tuturnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: