Terpidana Perdagangan Orang Bayar Ganti Rugi kepada Korban

Terpidana Perdagangan Orang Bayar Ganti Rugi kepada Korban

Kejati Lampung bersama Kejari Bandar Lampung dan LPSK saat membahasnya penyerahan restitusi kepada korban. (Foto Dok. Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satu terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Lulis Widianingrum membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada korban berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi Hasan mengatakan, Kejari Bandar Lampung sebagai eksekutor menyerahkan uang restitusi kepada enam pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO.

"Restitusi ini berdasarkan putusan pengadilan, kedua terdakwa diperintah untuk membayar restitusi kepada enam korbannya," ujar Kajari Helmi Hasan mewakili Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, Kamis 13 Oktober 2022. 

Penyerahan dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejati Lampung, Kejari Bandar Lampung.

BACA JUGA:Ketua Forikan Mesuji Kampanyekan Gemar Makan Ikan, Berikut Ini Sederet Manfaatnya

Adapun masing-masing keenam korban tersebut yakni pertama kepada korban Supriyatin menerima restitusi sebesar Rp 2.107.871.

Kemudian kedua Reni Puspita, namun karena korban sudah bekerja di luar negeri maka diwakili oleh pihak keluarganya dengan menerima restitusi sebesar Rp 7.093.820. 

Sedangkan saksi korban Siti Khodijah menerima restitusi sebesar Rp10.873.500 dan korban Eka Santika dengan restitusi sebesar Rp.8.170.180.

"Oleh karena saksi korban tidak hadir, maka kejaksaan menyerahkan restitusi kepada LPSK untuk disampaikan kepada para saksi korban," ungkap Kajari Helmi Hasan. 

BACA JUGA:Belum Ada Kasus Balita dengan Gagal Ginjal Akut di Lampung, Dinas Kesehatan Perkuat Surveilans

Hakim dalam vonisnya, kata Helmi, mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum agar terdakwa saat itu membayar ganti rugi terhadap korban.

"Dan Alhamdulillah terpidana Lilis Widianingrum membayar ganti rugi yang besarannya sesuai amar putusan. Untuk terpidana Srilihai Puji Astuti (terpidana lain dalam kasus yang sama) tidak membayar ganti rugi sehingga hanya menjalani pidana kurungan," ungkapnya.

Diketahui kedua terpidana tersebut divonis 10 bulan. Sedangkan Lulis Widianingrum diminta membayar restitusi.

Apabila tidak membayar maka ia diganti dengan penjara selama dua bulan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: