DPRD Lampung Timur Tetapkan 11 Propemperda 2023, Ini Raperdanya

DPRD Lampung Timur Tetapkan 11 Propemperda 2023, Ini Raperdanya

Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Ahmad Basuki menandatangani persetujuan Propemperda 2023. (Foto Radar Lampung/Dwi Prihantono)--

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat paripurna tentang penyampaian program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023, Kamis 27 Oktober 2022.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ahmad Basuki itu dihadiri Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ada 11 propemperda yang ditetapkan melalui rapat paripurna tersebut.

2 diantaranya merupakan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD dan 8 raperda dari eksekutif.

BACA JUGA:Mengenal EFiling Pajak Online Dan Keuntungan Menggunakannya

Raperda inisiatif DPRD terdiri dari raperda tentang Fasilitas Program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Perkusor Narkotika.

Kemudian, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Propemperda inisiatif tersebut telah disepakati sebelumya melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif.  

Sedangkan, Propemperda dari eksekutif terdiri dari  Raperda  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022; Perubahan APBD Tahun 2023; APBD Tahun 2024; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; serta Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. 

BACA JUGA:Hujan Deras Sebabkan Tiga Titik Longsor di Panjang

Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Pajak dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Guruh; dan Raperda tentang Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Azwar Hadi menjelaskan, melalui propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, sistimatis dan tidak tumpang tindih.

Kemudian, dengan tetap memperhatikan skala prioritas.

Landasan hukum pembentukan  perda diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: