Gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Kandas, Ini Kata Tim Hukum Demokrat

Gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Kandas, Ini Kata Tim Hukum Demokrat

Gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN Tjk kandas--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN Tjk kandas.

Diketahui, gugatan ini ditujukan pada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Lampung atas tudingan perbuatan melawan hukum. 

Namun, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menilai dan menimbang bahwa eksepsi yang diajukan tergutat tentang gugatan penggugat prematur harus dikabulkan.

Ini tertuang dalam Putusan nomor Nomor 188/Pdt.G/2022/PN Tjk. Dalam putusan dinyatakan,  lantaran prematur, maka perkara harus dinyatakan Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

BACA JUGA:Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Way Sekampung Lampung Timur, Tanpa Identitas

Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I A, pada hari Selasa (6/12), oleh Lingga Setiawan sebagai Hakim Ketua, dan anggota Hendri Irawan dan Fitri Ramadhan 

Putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2022 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Majelis hakim dengan dibantu Jhon Kennedy, S.H, Panitera Pengganti, dan telah dikirim secara Elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari itu juga. 

Sementara, dalam rekovensi, dituliskan menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan rekonvensi Penggugat.

Rekonvensi sebagaimana dalam gugatan rekonvensi yang diajukan Penggugat.

BACA JUGA:Waspada! Gajah Turun ke Jalan, Hanya 350 Meter Dari Pemukiman di Bandar Negeri Suoh

Rekonvensi/Tergugat Konvensi diatas; Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati uraian isi gugatan Konvensi dan gugatan Rekonvensi Majelis Hakim berpendapat oleh karena gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan terhadap gugatan Rekonvensi sangat erat hubungannya (koneksitas) dengan gugatan Konvensi harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Hal ini, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI nomor : 1527 K/Sip/1976, maka terhadap gugatan Rekonvensi yang diajukan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dalam Konvensi dan Rekonvensi.

Menimbang, oleh karena gugatan Konvensi yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ditolak, maka Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pihak yang kalah, harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam Amar Putusan. 

Memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENGADILI:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: