Jangan Sampai Keliru! Simak Persyaratan Terbaru serta Cara Cek Calon Penerima BSU 2023
Lengkapi persyaratan agar BSU 2023 bisa dicairkan.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah dikabarkan telah kembali menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,67 triliun untuk tahap awal Kartu Prakerja gelombang 48 dengan menargetkan 1 juta peserta termasuk para penerima BSU dan PKH.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2023 ini.
Setelah beberapa kali disalurkan, BSU Kemnaker 2023 akan kembali disalurkan kepada masyarakat Indonesia.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) siap diluncurkan Januari 2023. Kuotanya hanya untuk 16 Juta penerima yang melakukan pendaftaran dengan syarat terbaru.
BACA JUGA:Pengumuman Peserta PPPK Kemenag 2022 yang Lulus Seleksi Administrasi, Cek Linknya Di Sini
Bagi para perkerja yang ingin mendaptakan kembali dana BSU, sebaiknya segera melengkapi persyaratan terbaru.
Diketahui akan kembali disalurkan, BSU tahun 2023 ini justru banyak menimbulkan pertanyaan tentang kapan BSU itu akan dicairkan.
Apalagi sampai dengan saat ini banyak orang-orang yang berharap agar BSU Kemnaker ini kembali berlanjut di tahun 2023.
Karena BSU Kemnaker ini menyalurkan bantuan uang tunai ke para pekerja. Syarat agar para pekerja bisa mendapatkan BSU ini harus dulu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 3,5 juta.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Optimis Tahun Ini Lunasi Utang Rp 300 Miliar
Tentu saja satu hal yang menjadi pertanyaan publik adalah tentang apakah BSU Kemnaker ini akan kembali disalurkan tahun 2023?
Diketahui bahwa Kemnaker mencatat di tahun 2022 ada sekitar 12.111.906 pekerja yang menerima BSU di tahun 2022 kemarin.
Syarat Terbaru Penerima BSU
BSU Kemnaker 2023 dikabarkan akan kembali dicairkan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: