Sidang Proporsional Tertutup, MK Kabulkan Permohonan DPR, Ini Hasilnya

Sidang Proporsional Tertutup, MK Kabulkan Permohonan DPR, Ini Hasilnya

MK menggelar sidang perdana uji materi UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pada Selasa 17 Januari 2023 -FOTO DOK HUMAS MKRI -

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam sidang terkait proporsional tertutup, Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan permohonan DPR

Diketahui, Sidang MK mengenai proporsional tertutup atau uji materi terkait UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum atau pemilu sudah digelar pada Selasa 17 Januari 2023. 

Dalam sidang itu, MK kabulkan permohonan DPR. Permohonan DPR yang dikabulkan MK adalah mengenai proses sidang yang diminta digelar secara luring atau offline. 

"Dalam rapat permusyawaratan hakim, MK mengabulkan permohonan DPR, untuk menggelar sidang secara luring," Ketua MK Anwar Usman diamini 7 hakim konstitusi lainnya, merujuk laman mkri.id

BACA JUGA:Keterangan Presiden Jokowi Hadir Pada Sidang Proporsional Tertutup

MK memang mengabulkan permohonan DPR pada sidang proporsional tertutup untuk selanjutnya digelar secara luring. Namun tidak dapat digelar saat itu juga. 

MK mengabulkan permohonan DPR untuk menggelar sidang terkait proporsional tertutup atau uji materi UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pada Selasa 24 Januari 2023 mendatang. 

Alasannya, MK wajib memberitahukan kepada pihak lain yakni Presiden dan Para Pemohon, serta KPU berikut pihak terkait lainnya.

Ketua MK Anwar Usman juga bilang, MK harus melakukan berbagai persiapan baik dari sarana dan prasarana untuk menggelar sidang secara luring. 

BACA JUGA:8 Parpol Tantang PDIP Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Hasto Bilang Begini

"Sidang lurinng akan digelar pada Selasa 24 Januari 2023 pukul 11.00 wib," jelas Ketua MK Anwar Usman.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi atau MK bakal mendengarkan keterangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sidang proporsional tertutup atau uji materi undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Diketahui hampir sepekan lalu, MK sudah menggelar sidang proporsional tertutup pada pekan lalu, namun ditunda lantaran permintaan sidang digelar secara offline. 

Secara garis besar, yang dimohon dalam uji materi ini adalah mengenai sistem proporsional dalam pemilu,. Keterangan Presiden bakal hadir pada sidang proporsional tertutup yang digelar MK pada Selasa 24 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: