KPPU Temukan Harga Minyakkita Diatas HET
Peluncuran Minyakita, minyak goreng Rp14 ribu di kantor Kementerian Perdagangan, Rabu 6 Juli 2022. FOTO BIRO HUMAS KEMENDAG --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II menemukan sejumlah pasar yang menjual harga minyak goreng dengan merk Minyakkita, minyak goreng yang diproduksi Kementerian Perdagangan RI dijual diatas harga eceran tertinggi (HET).
Diketahui, HET Minyakkita sendiri ialah Rp14 ribu per liternya. Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor KPPU Wilayah II mengatakan dari temuan KPPU Wilayah II ini ditemukan harga Minyakkita bahkan mencapai Rp16 ribu per liter.
"Diawal tahun 2023 ini kami menemukan dibeberapa pasar tradisional Minyakkita dijual dengan harga Rp15,500 sampai Rp16 ribu per liter," kata Wahyu, Selasa 24 Januari 2023.
Padahal harusnya dijual Rp14 ribu per liter yang sesuai Permendag Nomor 49/2022. Sementara jenis minyak goreng curah terpantau masih dalam harga Rp14 ribu per liter.
BACA JUGA:Optimistis Sektor Pariwisata Tanggamus Bangkit Tahun 2023
Untuk kemasan premium, juga terpantau di angka rata-rata diangka Rp20 ribu per liternya. Dengan temuan ini, KPPU Wilayah II menduga adanya potensi pelanggaran dalam UU Nomor 5/1999.
"Kami akan terus melakukan pemantauan karena kami mencermati potensi pelanggaran sesuai dengan Undang-undang nomor 5/1999," tambahnya.
Sebelumnya beberapa komoditi bahan pokok mulai naik. Diantaranya beras, gula dan minyak goreng.
Di Pasar Tugu, Bandarlampung kenaikan harga beras medium cukup tinggi. Salah satu pedagang bernama Rozi mengatakan harga beras medium biasanya Rp8500 per kilogram. Namun beberapa waktu terakhir ini mulai naik bahkan mencapai Rp11500 per kilogram.
BACA JUGA:Radar Lampung Gelar Pelatihan Public Speaking dan Master Of Ceremony Class
"Saya ngga tahu ya, tapi harganya naik untuk medium. Premium juga naik tapi tidak terlalu tinggi, hanya naik sekitar Rp500, dari Rp12000 ke Rp12500," katanya.
Kenaikan harga juga pada gula putih. Biasanya harga 1 sak Rp569 ribu. Saat ini mencapai Rp660 ribu per sak atau per 50 kilogram.
"Ada juga minyak curah naik, dari sebelumnya Rp12 ribu jadi Rp14 ribu. Barangnya ada tapi harganya ini naik," lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni mengatakan beberapa komoditas bahan pokok ini berbeda-beda penyebabnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: