THR Karyawan Paling Lambat 18 April 2023, Begini Aturan yang Harus Dipenuhi

THR Karyawan Paling Lambat 18 April 2023, Begini Aturan yang Harus Dipenuhi

Pencairan THR untuk karyawan swasta paling lambat 18 April 2023. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan dilakukan paling lambat tanggal 18 April 2023.

Keputusan tersebut juga telah ditegaskan dalam rapat terbatas oleh Menteri Perhubungan Budi Karya di Istana Negara bahwa pemberian THR Lebaran akan diberikan lebih awal, khususnya bagi perusahaan swasta.

BACA JUGA: Cuti Lebaran Dimajukan, THR Karyawan Bakal Cair Lebih Cepat

Aturan pemberian THR Lebaran yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan kepada para pekerja ataupun karyawan sebagimana yang diterbitkan tahun lalu.

Tertuang di dalam Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja ataupun Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA: THR Pensiunan PNS Cair Tanggal Segini! Berikut Rincian Beserta Komponen Lengkapnya

Aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan untuk perusahaan yang mampu, diminta segera membayar lebih awal.

Terkait ketentuan pencairan THR yang akan diberikan kepada karyawan maupun buruh kepada perusahaan mencakup sebagai berikut.

BACA JUGA: Catat Syaratnya! Ini Katagori Honorer yang Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023

- Bagi para perkerja yang mendapatkan THR Lebaran akan diberikan dengan catatan mempunyai masa kerja satu bulan berkelanjutan atau terus menerus.

Sesuai dengan hubungan perjanjian kontrak kerja tertentu atau tidak dan telah disepakati oleh pihak perusahaan maupun karyawan, maka THR akan dikeluarkan.

BACA JUGA: Cek Rekening, Pemkot Bandar Lampung Akan Cairkan Tukin dan THR ASN Sebelum Lebaran

- Perusahaan akan memberikan THR kepada karyawan ataupun buruh yang bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus dengan upah satu bulan pemberian THR Lebaran.

- Sedangkan bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja mulai satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan THR dengan sesuai hitungan proposional masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan gaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: