Program Keringanan PKB Jadi Alternatif Sebelum Aturan Penghapusan Data Kendaraan Mati STNK+2 Tahun Diterapkan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah --
RADARLAMPUNG.CO.ID-Program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digelar Pemprov Lampung resmi bergulir pada Senin, 3 April 2023.
Dalam kesempatan ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengajak masyarakat memanfaatkan betul program ini.
Salah satunya jika masyarakat yang merasa kendaraan nya mati Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau tidak membayar pajak selama 5 tahun+ 2 tahun tak kunjung membayar pajak.
"Ini program keringanan terakhir, karena kita mengantisipasi pemberlakuan ketentuan penghapusan data regident kendaraan. Oleh karena itu masyarakat harus memanfaatkan kesempatan ini, karena program ini mungkin bisa tidak ada lagi," kata Adi.
BACA JUGA:Simak, Begini Tahapan dan Jadwal Seleksi Catar STIN Tahun Akademik 2023
Hal ini karena jika aturan penerapan penghapusan data kendaraan yang mati STNK 5 tahun + 2 tahun, maka kendaraan tidak bisa lagi di daftarkan.
"Kami mendorong kendaraan yang mati STNK 5 tahun+ 2 tahun, ini salah satunya untuk mengantisipasi itu sebelum aturannya diterapkan manfaatkan program keringanan pajak ini," katanya.
Karena sesuai Pasal 74 Undang-undang Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di jelaskan kendaraan yang STNK berakhir dan tidak perpanjangan 2 tahun maka data kendaraan dihapus.
"Jika sudah dihapus pasal berikut nya tidak bisa didaftarkan lagi karenanya masyarakat dihimbau mengikuti keringanan PKB ini untuk menghidupkan pajak kendaraan kembali," tambahnya.
BACA JUGA:Catat! Lokasi Seleksi Penerimaan Catar STIN Tahun Akademik 2023
Sementara program ini mulai berjalan hingga enam bulan kedepan. Untuk di Samsat Utama Bandarlampung, yang berlokasi disebelah Rumah Sakit Bhayangkara Provinsi Lampung ini membuka pendaftaran secara online disetiap Minggu nya.
Di mana per hari nya ada 150 kuota yang disiapkan. Jika keinginan masyarakat yang tinggi, jumlah per hari nya bisa saja ditambah.
"Kita akan melihat situasi di lapangan karena tergantung bentuk keringanan nya. Kalau hanya bayar pajak tanpa perpanjangan STNK tentu pendaftaran nya lebih cepat, kalau yang perpanjangan STNK dan BBNKB 2 lebih lama. Kita tidak ingin ada penumpukan setiap harinya," katanya.
Diberitakan sebelumnya kegiatan pemberian Keringanan pembayaran PKB ini sesuai Peraturan Gubernur Lampung nomor 6/2023 yang baru ditandatangani Rabu, 29 Maret 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: