Jajakan Narkoba di Cafe, Polres Tulang Bawang Tangkap Warga OKI Sumsel

Jajakan Narkoba di Cafe, Polres Tulang Bawang Tangkap Warga OKI Sumsel

Polres Tulang Bawang menangkap pengedar sabu asal OKI Sumsel. -Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap pengedar narkotika jenis sabu yang biasa menjajakan barang haram tersebut di sebuah cafe.

Dia adalah Alex Libra (35), warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjar Agung. 

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang sedang membawa narkotika jenis sabu di sebuah cafe yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya pada Jum'at 5 Mei 2023.

BACA JUGA:Kemenag Gerak Cepat, Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji

Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas tiba di lokasi seperti yang diinformasikan. Ternyata benar, disana ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Di lokasi petugas melakukan penggeledahan badan pelaku dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah lumayan banyak," kata AKP Aris, Minggu 7 Mei 2023.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menjelaskan, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti (BB) dua bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,77 gram dan bungkus plastik bekas masker.

Alumni Akpol 2013 ini menerangkan, saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Tanda Kiamat Dajjal Muncul, Calon Komandan Pasukan Elit Israel Ini?

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: