Lama DPO, Pelaku Jambret Diamankan Polisi, Ternyata Pelakunya..
Ilustrasi jambret. (pixabay)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Bandar Sribowono Lampung Timur mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi November 2022 lalu, membuahkan hasil.
Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Bandar Sribowono Iptu Aidil menjelaskan, pada Selasa 1 November 2022 lalu telah terjadi kasus penjambretan yang menimpa Rini Suprihatin (39) warga Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribawono.
Peristiwa berawal ketika korban sedang melintas di Jl.Ir.Sutami dengan mengendarai sepeda motor. Tanpa diketahui korban, ada 2 orang tidak dikenal yang membuntutinya.
BACA JUGA:Komitmen Bangun Bisnis Berkelanjutan, Bank Mandiri Incar Rp5 Triliun dari Penerbitan Green Bond
Kemudian, 2 orang tidak dikenal itu memepet kendaraan korban setelah memasuki jalan yang sepo, salah 1 dari 2 orang tidak dikenal itu langsung merampas paksa tas korban kemudian kabur.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa 1 buah tas yang berisi uang tunai Rp1 juta, kartu ATM, buku rekening dan HP merek Oppo A31.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bandar Sribawono.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Polsek Bandar Sribawono berhasil mengidentifikasi para pelakunya.
BACA JUGA:Banyak Aset Desa Terbengkalai, Begini Solusi Kepala Balai Pemerintahan Desa di Lampung
Yaitu, ED (19) dan IS (25) warga Kecamatan Mataram Baru.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ED dan IS saat ini telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Sukadana karena terlibat perkara lain.
Personil Polsek Bandar Sribawono kemudian memeriksa ED dan IS. Saat menjalani pemeriksaan ED dan IS mengakui mereka yang melakukan penjambretan terhadap Rini Suprihatin.
"Ke 2 tersangka telah diamankan dalam perkara lain. Namun, kasus penjambretan yang dilakukannya di wilayah hukum Polsek Bandar Sribawono tetap harus mereka pertanggung jawabkan juga," terang Kapolres, Selasa 23 Mei 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: