Simpan Sabu, Pria Warga Bandar Sribowono Ini Diamankan oleh Polisi

 Simpan Sabu, Pria Warga Bandar Sribowono Ini Diamankan oleh Polisi

Ilustrasi Narkoba-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalah gunaan narkoba.

Dari pengungkapan kasus itu, Sat Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan AS (41) warga Kecamatan Bandar Sribowono Lamtim.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang penyalah gunaan narkoba di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono.

Menindak lanjuti laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Sribawono, Selasa 24 Mei 2023.

BACA JUGA:Ini Pengakuan Lelaki Bejat yang Menghamili Anak Kandungnya, Ternyata…

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, seberat 0,17 gram.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba.

BACA JUGA:Satu Senpira dari Masyarakat di Mesuji Diserahkan ke Polisi

Dari pengungkapan kasus itu Sat Res Narkoba Polres Lamtim mengamankan PW (31) warga Kecamatan Pekalongan Lamtim.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, PW diamankan di wilayah Desa Gondang Rejo Kecamatan Pekalongan, Jumat 19 Mei 2023.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat, 0,16 gram. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: