Kejati Sidik Kasus Dugaan Korupsi Biaya Penginapan Anggota DPRD Tanggamus

Kejati Sidik Kasus Dugaan Korupsi Biaya Penginapan Anggota DPRD Tanggamus

Aspidsus Hutamrin (tengah) saat menyampaikan perkara dugaan korupsi biaya penginapan dalam perjalanan dinas DPRD Tanggamus. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan status perkara dugaan korupsi biaya penginapan dalam perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun 2021 ke tingkat penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin menjelaskan, tim jaksa penyelidik Kejati Lampung menemukan indikasi adanya dugaan mark up dalam perjalanan dinas tahun 2021. 

Kejati Lampung, kata Hutamrin, sudah melakukan penyelidikan dugaan mark up biaya penginapan perjalanan dinas DPRD Tanggamus sejak Februari 2023. 

"Perkara biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas ini baik dalam kota ataupun luar kota pada sekretariat DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021," kata Aspidsus Hutamrin didamping Kasidik Kejati Lampung Krisnandar dan Kasipenkum I Made Agus Putra, Rabu 12 Juli 2023.

BACA JUGA:Tangani 'Kredit Macet', Kejari Lampung Barat Dimintai Bantuan Hukum oleh PT BPRS

Dalam anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam kota maupun paket meeting luar kota diperuntukkan untuk empat pimpinan DPRD Tanggamus dan 41 anggota DPRD Tanggamus.

Untuk anggaran perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp14 miliar, namun terealisasi Rp12 miliar. 

"Tujuan perjalanan dinas luar kota meliputi Bandar Lampung, Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera Selatan," beber Aspidsus Hutamrin. 

Adapun hotel yang digunakan penginapan untuk perjalanan dinas DPRD Tanggamus yakni Bandar Lampung enam hotel, Jakarta dua hotel, Jawab Barat 12 hotel dan Sumatera Selatan tujuh hotel. 

BACA JUGA:Tips dan Trik Cara Menghilangkan Kutu Beras, Sangat Simpel dan juga Bermanfaat

Dalam penyelidikannya, tim jaksa penyelidik Kejati Lampung menemukan ada ketidaksesuaian.

"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ tidak sesuai dengan arsip bill yang ada di masing-masing hotel tempat menginap," kata Hutamrin. 

Saat tim penyidik melakukan ekspose di Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kasus ini disepakati telah memiliki bukti permulaan yang cukup. 

"Kemarin kami telah melakukan ekspose di Kejagung dengan dihadiri Jampidsus dan satgas di Kejagung. Dalam ekspose tersebut kami sepakat menaikkan perkara ini dari penyelidikan ke tingkatkan ke penyidikan," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: