Ini Lima Risiko Berbahaya Galbay Pinjaman Online, Nasabah Wajib Tahu

Ini Lima Risiko Berbahaya Galbay Pinjaman Online, Nasabah Wajib Tahu

Awas terkena Galbay Pinjol. Sumber Foto. png--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Perhatikan risiko yang diderita nasabah saat mengalami gagal bayar (Galbay) pinjaman online (pinjol).

Galbay atau gagal bayar merupakan kondisi nasabah tidak menyelesaikan tagihan cicilan sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Sebagai pihak penyedia pinjaman, tentu akan ada risiko yang didapat oleh nasabah yang Galbay saat pengajuan pinjol.

Berikut ini lima resiko berbahaya yang bakal didapat nasabah jika Galbay pinjaman online.

BACA JUGA: Cegah Residu Kimia Pada Produk Pangan, Polsek Metro Kibang Lampung Timur Ajak Masyarakat Bertani Organik

1. Bunga yang semakin membesar

Risiko utama yang sangat membahayakan jika nasabah Galbay yakni, bunga semakin membesar.

Besarnya jumlah bunga dikarenakan nasabah tidak melakukan transaksi cicilan sesuai tempo.

Akibatnya, bunga cicilan akan membengkak dan menambah jumlah angsuran pinjaman.

BACA JUGA: Rumor Render Spesifikasi Samsung Galaxy S24 Plus, Desain Keren Dengan Sokongan Dapur Pacu Mumpuni

2. Denda yang menumpuk

Risiko berbahaya kedua yakni, denda yang membuat tagihan pinjamam semakin menumpuk.

Sesuai kesepakatan Pinjol, denda akan diberikan kepada nasabah yang telat membayar kewajibannya sesuai kesepakatan.

Besaran denda pun masing-masing telah ditetapkan sesuai dengan aturan yang sudah disepakati kedua belah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: