Dewan Sebut Terbitnya UU ASN 2023 Bisa Beri Kepastian Nasib Honorer
Ilustrasi honorer. Sumber Foto: Pinterest--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan menilai terbitnya Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2023 sebagai dasar untuk memberikan kepastian nasib ASN yang ada.
Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Nurdin mengatakan, pihaknya sangat mendukung disahkannya UU ASN tahun 2023 di awal Oktober 2023 kemarin.
"Ini sebagai kepastian nasib honorer biar tenang dengan adanya UU ini. Ini memberikan kepastian kepada honorer, bukan hanya di Lampung tapi di Indonesia," ujarnya kepada Radar Lampung.
Kata Watoni Nurdin, Komisi I DPRD Lampung saat itu telah memberi solusi kepada pemerintah pusat untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN.
BACA JUGA:Daya Angkut Mencapai 225 Kg, Ini Spesifikasi Motor Listrik Selis E-Max Lengkap dengan Harganya
"Agar yang namanya honorer langsung diangkat menjadi ASN tetapi dengan catatan misal ada penerimaan ASN, 60 persen akomodir honorer dan 40 persen untuk pelamar murni atau umum. Itu yang kami tawarkan baru-baru ini yang waktu ada rencana pemecatan honorer," ungkapnya.
Dirinya sendiri mengaku saat itu sempat berbincang dengan almarhum Tjahyo Kumolo yang saat itu menjabat Menteri PANRB mengenai permasalahan tenaga honorer.
"Saat itu pak Tjahyo bilang sedang merumuskan formulasi karena honorer di Indonesia begitu banyak. Rupanya diam-diam sudah ada formulanya, tapi beliau meninggal dunia," ungkapnya.
"Dengan diteruskan pak Abdullah Azwar Anas kami Komisi I dipimpin pak Yozi datang ke Jakarta diterima kementerian PANRB. Akhirnya ditinjau ulang dengan formulasi baru," ucapnya.
BACA JUGA:6 Jenis Sayuran yang Tidak Boleh Disimpan Dalam Kulkas, Dampaknya Bisa Cepat Busuk
Sehingga ia bersyukur dengan terbitnya UU ASN tahun 2023 yang menguntungkan PPPK, karena PPPK juga akan mendapat pensiun.
"Artinya kami sangat mendukung sekali kebijakan pemerintah yang manusiawi. Tetapi dengan catatan tidak menerima honorer. Yang ada saat ini dihabiskan jadi PPPK," terangnya.
Kedepan ia berharap penerimaan ASN tidak hanya satu kali dalam setahun. Namun bisa sampai 3 kali, sesuai kebutuhan pemerintah.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: