Hukum Mandi Junub Dengan Air Kurang Dari Dua Kolah, Begini Penjelasan Buya Yahya
Hukum mandi junub dengan air kurang dari dua kolah. ILUSTRASI/FREEPIK--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Inilah hukum mandi junub jika hanya dengan menggunakan air yang banyaknya kurang dari dua kolah.
Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya pernah ditanya soal hukum mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar junub.
Jemaahnya bertanya tentang sah atau tidak, boleh atau tidak jika ia hanya mandi junub dengan air kurang dari dua kolah.
Menurut Buya Yahya, sedikit maupun banyaknya air yang dimiliki untuk mensucikan diri dari hadas besar junub, maka tetap sah dan diperbolehkan asal cara mandinya benar.
BACA JUGA: Hukum Mandi Junub Setelah Imsak, Sahkah Puasanya? Begini Penjelasan Buya Yahya
“Anda mandi besar boleh dengan satu bak mandi kecil, timba kecil juga boleh, tanpa air mengalir pun juga boleh. Asalkan caranya benar,”kata Buya Yahya.
Buya Yahya kembali menjelaskan bahwa apabila bak mandi airnya tak sampai dua kolah, maka airnya dapat diciduk dengan niat ikhtirof.
“Jika bak mandimu kecil tidak sampai dua kolah, maka hendaknya saat kau mandi maka air kau ciduk. Kau ambil namanya niat ikhtirof, kau ambil dengan tanganmu boleh atau dengan gayung. Kemudian engkau guyurkan di luar, maka itu sah biarpun airnya tak sampai dua kolah,”tutur Buya Yahya sembari menjelaskan cara mandi junub tersebut kepada jemaahnya.
Kemudian Buya Yahya menegaskan bahwa mandi besar untuk membersihkan sekaligus mensucikan diri dari hadas besar seperti junub.
Maka tidak harus menggunakan air hingga dua kolah, karena yang terpenting air untuk mandi tersebut bisa sampai ke sekujur badan dengan cara yang benar.
“Siapa yang mengatakan mandi besar harus pakai dua kolah? Nanti banyak yang nggak mandi di kota-kota besar yang sering macet airnya,”kata Buya Yahya.
“Mandi besar tidak harus pakai dua kolah, jadi sedikit pun boleh. Satu botol pun bisa cukup, yang penting air itu sampai ke sekujur badan, sah,”jelas Buya Yahya.
Selain itu, Buya Yahya juga menegaskan bahwa baik menggunakan gayung atau tanganpun mandi junub tetap sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: