Iklan Bos Aca Header Detail

Hidup Tenang Bebas Cemas dengan Asuransi Jiwa Pelita BRI Life

Hidup Tenang Bebas Cemas dengan Asuransi Jiwa Pelita BRI Life

--

RADARLAMPUNG.CO.ID-Di era modern yang serba cepat ini, tak jarang rasa cemas melanda. Pertanyaan tentang masa depan, kesehatan, dan finansial dapat mengganggu ketenangan pikiran.

Rasa cemas itu wajar. Oleh karena itu, asuransi menjadi solusi tepat untuk memberikan perlindungan bagi diri dan keluarga. Dengan asuransi, dapat menghadapi berbagai risiko dan kejadian tak terduga dengan lebih siap.

Bayangkan jika ada anggota keluarga terserang penyakit kritis dan membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit dengan biaya besar. Tanpa asuransi, kondisi ini dapat menguras tabungan dan membebani keuangan keluarga.

BACA JUGA:Tinjau Proses Imunisasi Polio, PJ Bupati Mesuji: Saya Tekankan Tenaga Medis Murah Senyum dan Pelayanan Cepat

Asuransi Jiwa Pelita: Solusi Perlindungan Finansial Andal

Asuransi Jiwa Pelita dari BRI Life hadir sebagai solusi jitu untuk memberikan rasa aman dan ketenangan bagi Anda. Produk asuransi jiwa berjangka ini menawarkan berbagai manfaat, termasuk:

  • Uang Pertanggungan Meninggal Dunia: Memberikan santunan finansial kepada keluarga tercinta jika terjadi musibah. Tersedia pilihan manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan dengan nilai pertanggungan yang lebih tinggi.
  • Perlindungan Penyakit Kritis dan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan (Opsional): Memberikan jaminan finansial jika Anda mengalami penyakit kritis atau cacat permanen akibat kecelakaan.BACA JUGA:Canangkan PIN Polio, Pemkab Tanggamus Lampung Turunkan Ribuan Nakes dan Kader Kesehatan
  • Pengembalian Premi: Mendapatkan kembali premi yang telah dibayarkan jika tidak ada klaim selama masa asuransi (No Claim Bonus).
  • Kemudahan: Proses pendaftaran mudah dan tanpa pemeriksaan kesehatan untuk uang pertanggungan hingga Rp 1 miliar.

Manfaat Utama Asuransi Jiwa Pelita:

  • Uang pertanggungan 100% untuk meninggal dunia bukan akibat kecelakaan
  • Uang pertanggungan 200% untuk meninggal dunia akibat kecelakaan
  • Uang pertanggungan 300% untuk meninggal dunia akibat kecelakaan saat menggunakan transportasi umum
  • <span style="animation: 0s ease 0s 1 normal none running none; appearance: none; background: none 0% 0% / auto repeat scroll padding-box border-box rgba(0, 0, 0, 0); border: 0px none #1f1f1f; inset: auto; clear: none; clip: auto; columns: auto; contain: none; container: none; content: normal; cursor: auto; cx: 0px; cy: 0px; d: none; direction: ltr; fill: #000000; filter: none; flex: 0 1 auto; font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-variant-alternates: normal; font-kerning: auto; font-optical-sizing: auto; font-feature-settings: normal; font-variation-settings: normal; font-variant-position: normal; font-stretch: normal; line-height: 28px; gap: normal; hyphens: manual; isolation: auto; margin: 0px; marker: none; mask: none; offset: normal; opacity: 1; order: 0; outline: #1f1f1f none 0px; overlay: none; padding: 0px; page: auto; perspective: none; position: static; quotes: auto; r: 0px; resize: none; rotate: none; rx: auto; ry: auto; scale: none; speak: normal; stroke: none; tran

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    Sumber: