Lima Daerah di Lampung Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Lima daerah di Lampung melaporkan gugatan atau sengketa pada pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan hasil pilkada terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU kabupaten/kota ini diajukan dari Pesawaran, Mesuji,Way Kanan, Pesisir Barat dan Kabupaten Tulang Bawang.
Permohonan dimasukkan melalui online ke MK / untuk poin gugatan belum ada / karena saat ini baru mendaftarkan permohonan // Ia menyebut / Gugatan ini diajukan dalam tiga hari setelah rekapitulasi ditetapkan / sesuai mekanisme yang berlaku //
Untuk data pemohon yang mengajukan gugatan baru dari Pesawaran. Yakni atas nama Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.
BACA JUGA:TPT Mirza - Jihan: Terima Kasih Warga Lampung, Kawal Suara Sampai Pengumuman Resmi!
BACA JUGA:Hasil Quick Count: Mirza - Jihan Menang Telak di Atas 80 Persen, Bisa Jadi Rekor Nasional
Sementara dari empat wilayah lain belum tercantumnama penggugat dalam sengketa pilkada tersebut.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung Hermansyah mengatakan, untuk saat ini gugatan tersebut baru pengajuan permohonan.
Sejauh ini pihaknya belum mengetahui apakah gugatan tersebut diregistrasi atau tidak.
”Kalau sudah diregistrasi, MK akan meneruskan ke KPU RI dan diteruskan kembali KPU Lampung serta kabupaten/kota,” kata Hermansyah.
BACA JUGA:Promosi Jabatan Dalam Mutasi Polri 2024, Daftar Brigjen yang Naik Pangkat Bintang Dua
BACA JUGA:2 Jenderal Dapat Job Baru Dalam Mutasi Polri 2024 dan Pernah Tugas di Lampung
Terkait pengajuan gugatan tersebut, Hermansyah menyatakan KPU Lampung sudah melakukan persiapan matang.
Di antaranya komunikasi intensif dengan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI untuk menyelaraskan langkah-langkah strategis menjawab gugatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: