Dewan Minta Perusahaan Terapkan Kenaikan 6,5 Persen UMP Lampung

Dewan Minta Perusahaan Terapkan Kenaikan 6,5 Persen UMP Lampung

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas meminta perusahan di Lampung menerapkan kebijakan kenaikan 6,5 persen Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2025.

Kata Mikdar Ilyas, Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan upah minimun tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Itu dikuatkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025 yang ditetapkan dan diundangkan pada Rabu 4 Desember 2024.

"Sudah diputuskan oleh pak presiden bahwa naik 6,5 persen. Kita berharap Lampung juga mengikuti apa yang menjadi kebijakan nasional," ujar Mikdar Ilyas. 

BACA JUGA:Pj Bupati Pringsewu Lampung Terima Penghargaan STBM Award 2024

Disampaikan Mikdar Ilyas, dampak dari kenaikan UMP 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan buruh dan perekonomian di Provinsi Lampung.

"Ini akan meningkatkan pendapatan para buruh dan dengan penghasilan naik otomasi belanja juga akan semakin besar sehingga berdampak terhadap sektor yang lain seperti pedang," ucapnya.

"Ini sangat bagus dari kebijakan yang dibuat pemerintah pusat yang disampaikan pak presiden," sambung anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Mikda Ilyas meminta agar perusahaan-perusahaan di Lampung dapat menerapkan kenaikan 6,5 persen UMP Lampung tahun 2025 ini.

BACA JUGA:Pengacara Kondang Ini Minta Kejati Lampung tak Melakukan Perbuatan Penyalahgunaan Wewenang terkait PT LEB

Dirinya menilai perusahaan-perusahaan mampu untuk menerapkan kenaikan UMP tersebut karena penetapan kenaikan UMP telah melalui perhitungan yang matang.

"Kenaikan UMP ini juga sudah menggunakan perhitungan yang matang karena kita lihat perusahaan di Lampung ini terus tumbuh dan asetnya semakin besar," tuturnya.

"Karena tujuan pemerintah bagaimana supaya perusahaan ada pendapat yang baik dan juga pekerja pendapatan juga meningkat atau bagus jangan hanya satu pihaknya saja. Perusahaan untuk besar tapi pekerjanya susah," tegasnya.

Diketahui, Dewan Pengupahan Provinsi Lampung telah bersepakat kenaikan UMP Lampung 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.893.070 dari Rp 2.716.497.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: