Biaya Ukur Rp10 Miliar, Tameng Ampuh Tunda Pengukuran SGC?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Suger Group Companies (SGC) di Lampung tampaknya masih mandek di meja birokrasi. Kini, biayalah yang jadi biang keladinya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid secara terang menyebut, pengukuran ulang tak dapat dilakukan tanpa adanya pemohon. Dan, sesuai aturan, pemohonlah yang wajib menanggung ongkos pengukuran.
“Kalau mau ukur ulang HGU, ya harus ada yang minta dulu. Dan biaya itu tanggung jawab pemohon,” sebut Nusron usai rapat koordinasi bersama kepala daerah di Lampung, Selasa, 29 Juli 2025.
Untuk HGU SGC, Nusron menyebut sudah ada pemohon—yakni dari DPR RI. Karena itulah, menurut dia, pengukuran bisa menggunakan dana negara alias APBN.
BACA JUGA:UMKM Binaan BRI Buktikan Kekuatan Produk Lokal di Kancah Global, Tembus FHA Food & Beverage 2025
Akan tetapi, Nusron menegaskan, hal itu belum final. "Kami masih harus cek, ada atau tidak anggaran untuk itu,” kata dia.
Pernyataan Nusron tersebut menyiratkan satu hal: pemerintah pusat tampaknya belum sepenuhnya siap, bahkan ketika DPR sudah mengetuk palu.
Tak berhenti di situ. Nusron pun mengingatkan bahwa tak semua pengukuran bisa dibebankan ke APBN, apalagi jika menyangkut korporasi.
“Kalau semua pakai APBN, ini jadi preseden buruk. Perusahaan tidak mau bayar PNBP, tapi negara yang keluar duit. Lama-lama anggaran negara habis hanya buat ukur tanah milik korporasi. Ini sedang kami evaluasi,” ungkapnya.
BACA JUGA:Tim Riset Diseminasi Hasil Riset Unila Perkenalkan Teknologi Hormon Rekombinan Di Lampung Timur
Yang mengejutkan, Nusron membeberkan bahwa dalam database resmi Kementerian ATR/BPN, tidak ditemukan satu pun HGU atas nama Suger Group Companies.
“Nama SGC itu tidak ada dalam data kami. Yang tercatat itu Gula Putih Mataram, ILCM, atau Garuda Panca Arta. Jadi secara legal formal, SGC itu tidak punya HGU,” beber Nusron.
Pernyataan tersebut menampar logika publik: bagaimana mungkin satu grup besar yang menguasai lebih dari 84 ribu hektar lahan justru tidak tercatat dalam sistem resmi?
Sebelumnya, Kepala Kanwil BPN Lampung Hasan Basri Natamenggala mengungkapkan bahwa SGC mencakup empat perusahaan: Sweet Indo Lampung, Garuda Panca Arta, Indo Lampung Perkasa (ketiganya di Tulang Bawang), dan Gula Putih Mataram (di Lampung Tengah).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
