disway awards

Astaga, Eks Bendahara KONI Lamteng Pakai Anggaran Atlet untuk Proyek Jalan

Astaga, Eks Bendahara KONI Lamteng Pakai Anggaran Atlet untuk Proyek Jalan

Agung Edi Handoko, kuasa hukum Koordinator Porprov KONI Lamteng Setiyo Budiyanto menunjukkan bukti selembar surat yang berisikan pernyataan ES.-Foto: Ari Suryanto/RLMG-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jejak aliran dana hibah yang diselewengkan oleh ES, salah satu tersangka kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah (Lamteng) mencuat ke publik.

Ya, setelah penyidikan yang cukup lama, pada Senin kemarin, 28 Juli 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamteng akhirnya menetapkan ES juga DW sebagai tersangka. 

Usut punya usut, uang negara yang semestinya menjadi 'bahan bakar' prestasi olahraga justru dibelokkan untuk proyek jalan dan puskesmas.

Dari dana hibah senilai Rp1,1 miliar yang digelontorkan untuk kontingen Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Lampung 2022, ratusan juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi ES yang kala itu menjabat sebagai Bendahara KONI Lampung Tengah.

BACA JUGA:BRI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM melalui Program BRI Peduli

Kini, pengakuan ES atas hal tersebut meledak ke permukaan setelah terang-benderang tertulis dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatanganinya bersama DW yang kala itu menjabat Ketua KONI Lamteng.

Dalam dokumen tertanggal 30 November 2023 itu, Edi mengaku 'meminjam' Rp348 juta dari kas KONI untuk menutupi pembiayaan proyek pembangunan jalan dan puskesmas di daerah tersebut—proyek yang tak ada hubungannya dengan olahraga.

Bukti selembar surat tersebut diungkap oleh Koordinator Porprov KONI Lamteng Setiyo Budiyanto, melalui kuasa hukumnya: Agung Edi Handoko.

“Bahasa mereka (ES dan DW) memang ‘meminjam’. Tapi jangan dibelokkan. Ini murni penyelewengan dana hibah," kata Agung kepada Radar Lampung, Rabu, 30 Juli 2025.

BACA JUGA:Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Sampaikan 31 Bukti Tambahan Dalam Gugatan Jawa Pos

"Sebab dananya itu kan bukan untuk proyek, tapi untuk atlet. Uangnya sudah cair, tapi justru dialihkan ke hal di luar kewenangan KONI,” sambung Adung.

Menurut Agung, kliennya yang baru-baru ini juga diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Lamteng, terpaksa menalangi kebutuhan kontingen seperti penginapan, konsumsi, dan atribut atlet menggunakan uang pribadi sebesar Rp348 juta karena dana hibah tak kunjung digunakan sebagaimana mestinya.

ES sempat berjanji mengganti seluruh utang pada 31 Januari 2024. Tapi janji itu tinggal janji.

“Sampai hari ini, sepeser pun belum dikembalikan. Janjinya selalu sama: menunggu proyek cair. Tapi ini bukan soal proyek. Ini soal penyalahgunaan keuangan negara,” ungkap Agung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait