disway awards

Bandel Bayar Pajak, Pemkab Tulang Bawang Akan Tutup Sementara Tempat Usaha

Bandel Bayar Pajak, Pemkab Tulang Bawang Akan Tutup Sementara Tempat Usaha

Rapat pembahasan Pemkab Tulang Belakang yang akan menutup sementara tempat usaha yang bandel bayar pajak. Foto: Dok. Kominfo Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang akan mengambil langkah tegas kepada para pelaku usaha yang bandel dalam urusan pajak

Bahkan, pemerintah daerah tidak akan segan-segan untuk menutup sementara tempat usaha para pelaku pajak jika tetap membandel setelah mendapatkan berbagai peringatan. 

Hal tersebut merupakan salah satu hasil rapat menindaklanjuti hasil pengawasan lapangan yang dilakukan oleh Tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulang Bawang. 

Asisten Bupati Bidang Administrasi Umum Lusiana mengatakan, hasil pengawasan lapangan menunjukkan bahwa objek pajak membandel belum memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah secara tertib. 

 

Padahal, lanjut Lusiana, Tim Pengawasan pemerintah daerah juga telah memasang banner di lokasi usaha sebagai bentuk peringatan publik dan tindak lanjut inspeksi lapangan. 

Karena hal tersebut, Lusiana menyampaikan bahwa langkah tegas harus diambil yakni penutupan sementara sebagai sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan agar pelaku usaha patuh terhadap kewajiban pajak. 

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Tulang Bawang Dedy Palwadi mengatakan, penegakan aturan pajak tersebut dilakukan bukan semata-mata memberikan sanksi, tetapi juga upaya mendorong kesadaran pelaku usaha. 

"Iya benar, kamu ingin semua pelaku usaha di Tulang Bawang mengerti bahwa pajak adalah kontribusi nyata bagi pembangunan daerah," kata Dedy, Jumat 16 Agustus 2025.

 

Menurutnya, penutupan sementara tersebut bukanlah tujuan akhir. Akan tetapi sebuah langkah yang perlu diambil agar pelaku usaha segera memenuhi kewajibannya dan tempat usaha dapat kembali beroperasi secara legal. 

Sebelum melakukan penutupan sementara, pemerintah daerah terlebih dahulu akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada para pelaku usaha. 

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Tulang Bawang telah melakukan upaya penyegelan peringatan terhadap Rumah Makan (RM) Slamet Wae Simpang 5.

Penyegelan tersebut sebagai bentuk penegakan kepatuhan terhadap pajak daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait