Di Demo Honorer R4 Soal PPPK Paruh Waktu, Begini Kata Sekda Tulang Bawang
Ratusan honorer R4 menggelar aksi di Kantor Bupati Tulang Bawang usai upacara HUT RI ke-80. Foto: Dok. Honorer R4--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulang Bawang Ferli Yuledi angkat bicara pasca demo ratusan tenaga honorer R4 di Kantor Bupati setempat pada Minggu 17 Agustus 2025 lalu.
Pasca demo tersebut, Bing -- sapaan akrab Ferli Yuledi menyampaikan bahwa aspirasi para honorer R4 akan ditampung oleh pemerintah daerah dan dibahas bersama.
Menurut Sekdakab Tulang Bawang, pembahasan terkait tuntutan dan aspirasi para honorer R4 akan dilakukan sesuai aturan yang terbaik.
"Iya, lagi kita bahas. Semoga menyimpulkan yang terbaik dan sesuai aturan," kata Ferli Yuledi kepada Radar Lampung, Selasa 19 Agustus 2025.
BACA JUGA:Kasus KDRT Bripka RF, Polda Lampung Janji Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Disamping itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersifat penting terkait usulan kebutuhan pegawai PPPK Paruh Waktu.
SE tersebut Tentang Validasi dan Pemetaan Data Pegawai Non-ASN Pemkab Tulang Bawang dengan Nomor: B/800.1.13.2/182/V.4/TB/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.
Surat edaran ini menjadi kabar bahagia bagi seluruh pegawai Non-ASN di lingkungan pemerintahan setempat.
Surat tersebut juga ditanda tangani oleh Sekdakab Tulang Bawang Ferli Yuledi dan ditujukan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah.
BACA JUGA:Iron-Blooded Orphans Kembali! Urdr-Hunt Siap Guncang Bioskop Oktober 2025
Dalam SE tersebut para Kepala OPD diminta untuk segera melakukan Validasi dan Pemetaan Data Pegawai Non-ASN di masing-masing OPD.
Data tersebut diminta untuk segera disampaikan kepada Bupati Tulang Bawang melalui Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) setempat selambatnya pada tanggal 19 Agustus 2025.
Jika OPD tidak menyampaikan hasil Validasi dan Pemetaan, maka OPD dianggap tidak memiliki pegawai Non-ASN.
Surat Edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
