disway awards

SMKN 4 Bandar Lampung Bantah Dugaan Korupsi Dana BOS, Ini Klarifikasinya

SMKN 4 Bandar Lampung Bantah Dugaan Korupsi Dana BOS, Ini Klarifikasinya

Kepala SMK Negeri 4 Bandar Lampung, Dewi Ningsih, membantah keras tudingan dugaan korupsi Dana BOS Tahun Anggaran 2024 yang ramai beredar di media sosial. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kepala SMK Negeri 4 Bandar Lampung, Dewi Ningsih, membantah keras tudingan dugaan korupsi Dana BOS Tahun Anggaran 2024 yang ramai beredar di media sosial.

Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan pembayaran honor kepada hanya 21 guru honorer dengan total mencapai Rp1,2 miliar lebih adalah tidak benar dan menyesatkan.

“Terkait konfirmasi yang ramai di media sosial, kami sampaikan bahwa itu sangat sesat dan mengandung fitnah,” ujar Dewi pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Menurut Dewi, jumlah guru honorer di SMKN 4 Bandar Lampung bukan 21 orang, melainkan 37 orang guru dan 28 orang tenaga kependidikan (TU) honorer. Total anggaran yang digunakan untuk pembayaran honor tersebut adalah Rp895.215.000, bukan Rp1.219.919.500 seperti yang ramai diberitakan.

BACA JUGA:Masuk Kawasan SMKN 4 Bandar Lampung, Gre4t Cokro Edotel Penginapan Murah Lampung, Tarif Mulai Rp 250 ribu

Berikut rincian penggunaan anggaran Dana BOS untuk honorarium Honor guru honorer (37 orang) Rp362.615.000 dan Honor tenaga kependidikan (28 orang): Rp532.600.000. 

Total rincian penggunaan anggaran Dana Bos untuk guru honorer dan  honor tenaga kependidikan/honor TU sebesar Rp895.215.000

Lebih lanjut, Dewi menjelaskan bahwa nama-nama yang tertera dalam pemberitaan yang beredar bukanlah penerima Dana BOS tahun ini, melainkan guru yang dulu menerima dana komite sebelum sistem komite dihapuskan.

“Data tersebut sudah kami laporkan ke Dinas, dan telah diperiksa oleh BPK maupun Inspektorat. Jadi bisa dipastikan valid dan tidak ada yang kami tutup-tutupi,” tegasnya.

BACA JUGA:Peran Komite Sekolah Dukung Penuh Prestasi Siswa SMKN 4 Bandar Lampung

Dewi juga memaparkan bahwa untuk bisa menerima honor dari Dana BOS, guru atau tenaga kependidikan harus memenuhi syarat, yaitu belum memiliki sertifikasi dan memiliki NUPTK. Semua pencatatan dilakukan melalui sistem Dapodik.

Ia menjelaskan bahwa saat ini sebagian besar guru dan TU honorer di sekolahnya telah lulus seleksi dan diangkat sebagai PPPK tahun 2025, sehingga mereka sudah tidak lagi menerima dana BOS, karena telah digaji langsung oleh negara. Namun pada tahun 2024, status mereka masih honorer dan berhak menerima honor dari Dana BOS.

“Kami tidak main-main soal ini. Semua bisa ditelusuri karena datanya tercatat di sistem Dapodik,” ucapnya.

BACA JUGA:UNBK 2019, SMKN 4 Bandarlampung Andalkan Genset Ketimbang PLN

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: