Buntut Kasus Korupsi BNI Griya Rp3,7 Miliar, Direktur PT CKB Dijebloskan ke Penjara
--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menahan tersangka Cahyadi Kurniawan alias Ayung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program kredit BNI Griya yang merugikan keuangan negara Rp3,79 miliar.
Penahanan dilakukan Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari kredit BNI Griya pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Tanjungkarang terkait pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung, tahun 2007.
“Tim penyidik bidang Pidsus Kejari Bandar Lampung telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Cahyadi Kurniawan alias Ayung,” kata Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin.
BACA JUGA:Soal Tudingan Pungli Pasien, dr. Billy Rosan Kembali Klarifikasi, Sebut Hanya Berikan Opsi
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Hasil penyidikan serta laporan perkembangan perkara menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit tersebut.
Modus yang digunakan, Cahyadi selaku Direktur PT CKB mengajukan kredit BNI Griya dengan memakai nama pegawai perusahaannya sebagai debitur.
Syarat-syarat kredit dipalsukan, mulai dari surat keterangan gaji hingga keterangan pegawai. Padahal objek pembelian kios saat itu belum memiliki alas hak yang sah.
BACA JUGA:Bupati Tubaba Raih BAZNAS Award 2025 sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.790.000.000 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi pemberian kredit program Griya pada PT BNI periode 2006–2017.
Kini, Cahyadi ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus 2025 hingga 16 September 2025.
Baharuddin menambahkan, kasus ini bukan yang pertama.
Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung juga telah menetapkan empat tersangka dalam perkara yang sama, yakni Muhammad Yazid, Temmy Suryadi Kurniawan, Apitawati, dan Roy Limanto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

