disway awards

Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Terduga Pencuri Dua Motor Ninja RR di Bakti Negara

Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Terduga Pencuri Dua Motor Ninja RR di Bakti Negara

Ilustrasi Curanmor.-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polres Way Kanan menangkap pria berinisial PS alias Him (33), yang diduga mencuri dua unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR di Kampung Bakti Negara, Baradatu.

"PS merupakan warga Desa Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, dan saat ini sedang ditahan dalam perkara lain oleh Polsek Sukoharjo," kata Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Sigit Barazili, Minggu, 21 September 2025.

Sigit menjelaskan pencurian terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di rumah korban bernama Yoki.

"Korban yang hendak keluar rumah melihat dua motor Ninja RR warna hitam yang sebelumnya terparkir di teras depan rumah, sudah tidak ada di tempat," ujarnya.

BACA JUGA:Buat Tren Foto Hanfu Dengan Gemini AI, Ini Prompt yang Bisa Digunakan

Dua motor yang hilang masing-masing bernomor polisi BE 4629 WD tahun 2012 dan BE 4196 WA.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp70 juta dan langsung melapor ke Polsek Baradatu.

Menurut Sigit, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci gerbang dan membawa kabur motor dari halaman depan.

"Pelaku mengambil dua motor itu dalam kondisi rumah masih sepi dan pagar sudah dirusak," kata dia.

BACA JUGA:Speaker Aktif Polytron 8E13 Berkualitas Tahan Banting, Cek Fitur Lengkapnya

Penangkapan PS bermula dari informasi yang diterima penyidik Polres Way Kanan dari Polsek Sukoharjo, tempat PS ditahan sejak 11 September 2025 dalam kasus curas.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan pada Selasa, 16 September 2025, pukul 19.30 WIB di Polsek Sukoharjo.

"Dalam pemeriksaan, PS mengakui telah mencuri dua motor milik korban Yoki di Kampung Bakti Negara," ucap Sigit.

Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait