Jangan Ketinggalan! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diperpanjang Lagi sampai 31 Oktober 2025
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Resmi diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025-Foto: Lampungprov.go.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung kembali diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, memberi napas lega bagi ribuan pemilik kendaraan yang belum sempat melunasi kewajiban pajaknya.
Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat yang masih ingin memanfaatkan kesempatan bebas denda dan keringanan pajak kendaraan bermotor.
Sejak awal digelar pada Mei 2025, program ini langsung disambut antusias oleh warga di berbagai kabupaten dan kota.
Kantor Samsat dan gerai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung dipenuhi masyarakat yang ingin segera menuntaskan tunggakan pajak tanpa harus membayar denda.
BACA JUGA:Termasuk Lampung, 9 Provinsi Ini Kembali Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan
Banyak dari mereka mengaku merasa terbantu karena dapat mengurus pajak dengan mudah dan hemat di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa.
Melihat tingginya partisipasi publik, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melalui akun Instagram resminya @mirzajihan, mengumumkan perpanjangan program tersebut selama tiga bulan, terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Pemutihan pajak kendaraan-Foto: Lampungprov.go.id-
Ia menyebut kebijakan ini diambil karena banyaknya aspirasi dari masyarakat yang meminta tambahan waktu agar semua wajib pajak bisa ikut berpartisipasi.
“Atas permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat, kami memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini adalah kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan,” ujar Jihan dalam unggahannya pada Minggu, 27 Juli 2025.
BACA JUGA:TKD Lampung Dipangkas Rp580 Miliar, Pemprov Pastikan Pembangunan Tetap Jalan
Selain perpanjangan waktu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kemudahan baru dalam pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di Lampung.
Salah satunya adalah fasilitas mutasi kendaraan dari luar provinsi ke Lampung tanpa dikenai pajak tahun pertama.
Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang baru memindahkan kendaraannya agar tidak terbebani biaya tambahan di awal.
“Insya Allah akan ada kemudahan layanan lainnya yang mendukung program ini. Ayo manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” tambah Jihan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
