disway awards

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Berpeluang Diperpanjang Hingga Akhir Tahun, Gubernur: Setelah Itu Stop!

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Berpeluang Diperpanjang Hingga Akhir Tahun, Gubernur: Setelah Itu Stop!

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Lampung yang dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2025 berpotensi diperpanjang hingga akhir tahun.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung sejak Mei hingga Juli 2025.

Program tersebut kemudian diperpanjang hingga Oktober 2025 untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut.

BACA JUGA:Beasiswa Stipendium Hungaricum 2026/2027 Resmi Dibuka, Kesempatan WNI Kuliah Gratis di Hongaria

Evaluasi dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung guna menilai animo masyarakat di lapangan.

“Saya sedang mengecek ke Bapenda bagaimana animo masyarakat di lapangan. Tapi saya dengar masih banyak yang ingin melakukan pemutihan karena proses mutasi kendaraan kemarin belum selesai,” ujar Mirza saat ditemui di lobi Kantor Gubernur Lampung, Senin 27 Oktober 2025.

Menurutnya, tingginya minat masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama bagi pemerintah provinsi untuk memperpanjang masa program.

Namun, ia menegaskan bahwa jika diperpanjang, kebijakan tersebut kemungkinan menjadi yang terakhir.

BACA JUGA:Fitur Bypass Charging VIVO V60 Lite, Bikin HP 3 Jutaan Bisa Gaming Mulus Tanpa Panik Overheat

“Ada kemungkinan diperpanjang sampai akhir tahun, tapi setelah itu sudah stop,” tegasnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu strategi Pemprov Lampung untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.

Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan jumlah kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan mendorong tertib administrasi kendaraan di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait