Akademisi Unila Dorong Pemprov Tegas, Jangan Biarkan Pabrik Abaikan Pergub Ubi Kayu
Pengamat Kebijakan Publik Unila Dedy Hermawan.--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dinilai sebagai langkah penting dalam membongkar struktur pasar oligopsoni yang selama ini menekan petani Ubi Kayu di Lampung.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan, mengatakan Pergub tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam membenahi tata niaga ubi kayu yang selama ini dikuasai oleh segelintir pabrik pengolahan besar.
“Selama ini tidak ada regulasi tingkat lokal yang secara khusus mengatur dan mengurus nasib usaha ubi kayu. Baru di era Gubernur, Rahmat Mirzani Djausal regulasi ini hadir,” ujar Dedy.
Menurutnya, pasar ubi kayu di Lampung selama ini terkungkung dalam struktur oligopsoni, di mana pembeli hanya dikuasai oleh segelintir perusahaan besar. Kondisi ini membuat posisi tawar petani sangat lemah dan membuka ruang bagi praktik pemotongan harga yang tidak transparan.
“Bisnis ubi kayu di Provinsi Lampung didominasi oleh segelintir pabrik pengolahan, sehingga posisi tawar petani sangat lemah. Akibatnya sering terjadi pemotongan harga tanpa kejelasan mekanisme dan transparansi,” tegasnya.
Dedy menilai langkah Gubernur Mirza untuk menertibkan tata kelola ini merupakan upaya membongkar dominasi pasar oligopsoni agar tercipta keadilan antara petani dan industri pengolahan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tantangan ke depan terletak pada implementasi dan penegakan aturan.
"Selama ini berbagai surat keputusan gubernur terkait perlindungan harga ubi kayu selalu diabaikan oleh pengusaha tingkat pabrik. Pergub ini pun dikhawatirkan bernasib sama," tuturnya.
“Pergub ini harus ditegakkan secara adil kepada semua pihak yang berbuat menyimpang dalam bisnis ubi kayu. Tapi persoalannya, mampukah pemerintah daerah mengawal petani berhadapan dengan korporasi besar?” kata Dedy.
BACA JUGA:DPRD Dorong Pemprov Lampung Tegas Terapkan Sanksi Terberat di Pergub Hilirisasi Ubi Kayu
Lebih lanjut, ia menyampaikan keraguannya bahwa Pergub ini bisa langsung efektif dalam waktu dekat.
Menurutnya, meski skema penataan bisnis ubi kayu yang diatur dalam Pergub bersifat jangka panjang, petani membutuhkan solusi cepat terhadap anjloknya harga.
“Dalam jangka pendek, ini tantangan besar bagi gubernur. Pergub sudah merancang skema jangka panjang, sementara petani butuh solusi harga sekarang. Saran saya gubernur intensif membangun komunikasi dengan pihak pabrik, petani, dan semua pemangku kepentingan agar tercapai kesepahaman,” ujarnya.
Dedy menegaskan, kunci keberhasilan Pergub 36 Tahun 2025 terletak pada komitmen pemerintah provinsi menegakkan aturan secara konsisten serta memastikan industri pengolahan tidak lagi mempermainkan harga di tingkat petani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
